-->

Partai Gerindra Laporkan Victor Laiskodat Dengan Pasal Berlapis

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Partai Gerindra Laporkan Victor Laiskodat Dengan Pasal Berlapis

Berita Islam 24H - Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule ikut bersama tim Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mengadukan Ketua DPP Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat siang (4/8).

Jelas Iwan, Victor dilaporkan atas ujaran kebencian, provokasi, fitnah dan memberikan berita bohong.

"Ujaran kebencian dan provokasi yang dilakukan Victor Laiskodat ini dapat memicu konflik horisontal diantara anak bangsa, dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," sebut dia, Jumat (4/8).

Iwan mengungkapkan, Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mempermasalahkan Victor Laiskodat dengan pasal berlapis pada tiga UU.

UU Nomor 11/2008 tentang Informasi, UU Nomor 1/1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun ketentuan pidananya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milir.

Pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara dalam UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 4 (b), tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa, menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan; berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Dan pada Pasal 16, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close