-->

Dibayar kontan, Mau buru PNS HTI, Bupati pamekasan Malah ketangkap KPK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

OborIslam -  Koar koar mau buru dan beri sanksi Aktivis dakwah ex HTI yang bekerja sebagai PNS di Pamekasan, Bupati Achmadi Syafii malah tertangkap tangan melakukan suap ke Kajari pamekasan terkait kasus korupsi dana desa.

Bupati Pamekasan, Jawa Timur Achmad Syafii ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Rabu (2/8). Bupati dibawa setelah tim penyidik KPK keluar dari ruangan penyidikan di Mapolres Pamekasan, Rabu siang, bersama sejumlah aparat Pemkab Pamekasan dan aparat desa lainnya.

Saat ditangkap penyidik KPK, Achmad Syafii  sedang berpakaian seragam dinas, karena usai mengikuti upacara penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Selain bupati, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Inspektorat dan dua kepala desa juga dibawa serta tim penyidik KPK.

Sebelumnya KPK juga menyegel kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan, dan ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, pagi. Pengelan ruang kejari pada sekitar pukul 07.30 WIB, sedangkan ruang inspektorat, sekitar pukul 09.00 WIB. Belum ada pihak yang memberikan keterangan pers terkait penangkapan sejumlah pejabat di Pamekasan ini, termasuk penyegelan kedua kantor pemerintah itu. Namun, sumber dari kepolisian menyebutkan OTT KPK ini terkait penyaluran dana desa.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii, mengancam akan memberikan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terlibat dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).



Menurut Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, saat ini dirinya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja PNS atau ASN itu yang menjadi pentolan ormas yang dituding anti Pancasila itu.

"Soal itu kami melalui instansi terkait sudah melakukan investigasi, tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dengan HTI," katanya, Jumat (28/7/2017).

Namun jika menemukan, maka dirinya tidak segan-segan akan memberikan sanksi atau tindakan, sanksi terberat adalah pecat. Namun terlebih dahulu akan dilakukan pengawasan kepada para PNS yang disinyalir menjadi anggota HTI.

"Sampai hari ini saya belum terima laporan adanya PNS yang ikut HTI, kalau ada kita bina, jika tak bisa dibina, maka sanksi bagi PNS tersebut," tambahnya.

Pasca pengesahan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas, Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Ormas ini dibubarkan lantaran dituding ideologinya menyimpang dari Pancasila.


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close