-->

72 Tahun, Sekarang Jadi Apa?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: A. Rizal Z. - Direktur Indonesia Justice Monitor

Merdeka!!! Gema itu akan sering kita dengar tiap bulan Agustus. Tepat pada tanggal 17 Agustus 2017 kemarin Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya yang ke-72. Sungguh merupakan usia yang tak lagi muda. Apa yang menjadi hasil pada usia itu merupakan bentuk kinerja dan upaya yang dilakukan oleh suatu bangsa atau entitas atas institusinya pada masa mudanya dahulu. Dengan kata lain, capaian yang diperoleh pada usia itu merupakan cerminan dari upaya suatu bangsa atau entitas dalam mewujudkan cita-cita besarnya selama ini.

Lantas bagaimana kondisi negeri zamrud khatulistiwa pada usianya yang ke-72? Ini menjadi menarik untuk dibahas. Pasalnya, jika kondisi negeri ini telah menunjukkan keberhasilannya untuk meraih kesejahteraan dan kemajuan maka jalan yang ditempuh dalam mengisi kemerdekaan itu berada pada jalur yang benar. Sebaliknya, justru apabila kondisinya jauh dari kesejahteraan bahkan mengalami kemunduran, artinya selama ini upaya untuk mewujudkan cita-cita besar itu berada pada jalur yang salah atau bahkan bertolak belakang.

Jika kita berbicara tentang kemakmuran suatu bangsa akan berkaitan erat dengan tingkat pengangguran yang ada pada bangsa itu. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Februari 2017 lalu, data pengangguran tercatat 5,33 persen atau 7,01 juta orang. Bila dibandingkan Februari 2016 lalu mencapai 5,50 persen, maka data pengangguran terbuka Februari 2017 mengalami penurunan 0,17 persen atau 10.000 orang. Meski mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka 7,01 juta jiwa yang masih menganggur bukanlah angka yang sedikit. Ini harus menjadi perhatian serius, pasalnya kita sudah memproklamirkan diri merdeka selama 72 tahun, sedangkan angka pengangguran masih sangat fantastis jumlahnya. Lantas apa yang selama ini kita lakukan selama 72 tahun untuk mengatasi pengangguran jika jumlahnya masih sedemikian besar?

Berikutnya terkait angka kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Maret 2017 jumlah penduduk miskin, yakni penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan di lndonesia mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen dari jumlah total penduduk). 

Menurut Kepala BPS Suhariyanto, angka tersebut bertambah 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2016 yang sebesar 27,76 juta orang (10,70 persen). Meski secara presentase angka kemiskinan mengalami penurunan, namun secara jumlah angka tersebut mengalami kenaikan. Nah, ini artinya, penurunan angka pengangguran tidak berbanding lurus dengan jumlah penurunan penduduk miskin. Artinya, boleh jadi ada sebagian kecil masyarakat mendapatkan pekerjaan, namun bisa jadi dan ini dugaan kuat, hasil pekerjaannya belum mampu untuk menaikkan tingkat kemakmurannya. Sekali lagi kita bertanya, apa saja yang kita lakukan selama 72 tahun ini? ini wajib menjadi bahan evaluasi yang serius. Benarkah kondisi merdeka yang diidamkan seperti ini?

Boleh jadi ada yang akan menyanggah, bahwa kita ini sedang "berproses". Sampai kapan? Ini sudah 72 tahun. Masihkah perlu ditambah durasinya? Dan masyarakat semakin terbebani biaya hidup.

Belum lagi, penjajahan gaya baru terlihat mencolok di depan mata seluruh rakyat Indonesia. Penjajahan itu kini dilegalkan melalui UU. Diantaranya Undang-undang no. 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas, Undang-undang no.21 tahun 2002 mengenai ketenaga listerikan, Undang-undang no.19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang no. 7 tahun 2004  mengenai Sumber daya air, Undang-undang no. 25 tahun 2007 mengenai penanaman modal, Undang-undang no. 27 tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Undang-undang no. 9 tahun 2009  mengenai Badan Hukum pendidikan

Bertitik tolak dari undang-undang semacam itu memungkinkan intervensi asing terutama para penyandang dana tersebut, untuk mempengaruhi proses hulu sampai hilir berbagai kebijakan pemerintah Indonesia  supaya selalu menguntungkan mereka, meskipun dikecam keras oleh rakyat Indonesia. Karena tidak heran, sekiranya berbagai kebijakan pemerintah sekarang lebih menguntungkan investor asing ketimbang bangsa Indonesia. Dan ini terus berlangsung hingga kini.

Sebenarnya masih banyak lagi yang bisa kita ungkap untuk mengetahui apakah di usia yang ke-72 ini Indonesia benar-benar merdeka atau tidak, salah satunya tentang keadilan penegakan hukum, dll. Namun, angka-angka di atas sudah cukup mewakili kondisi negeri ini.

Data telah menunjukkan kondisi negeri ini. Silakan anda simpulkan, sudahkan kita menempuh jalur yang benar atau menyimpang? Silakan anda cermati sendiri. [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close