-->

Yusril: HTI Sudah Bubar, Pemerintah Tak Perlu Beri Tekanan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KABARNASIONAL.INFO, JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal langkah pemerintah yang tengah mencari legal standing atau aturan hukum terkait pemberian sanksi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi kader HTI. Menurut Yusril, apa yang dilakukan pemerintah adalah tekanan.

"HTI-nya sudah dibubarkan, sudah dibubarkan, sudah tidak ada lagi secara hukum. Jadi nggak perlu ditekan pemerintah. Kalau ada orang pemerintah tanya pilih HTI atau PNS, kalau ada yang tanya begitu, itu bahlul sendiri," ucap Yusril ketika ditemui di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Sebagai kuasa hukum HTI, Yusril pun telah mengajukan gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi massa (Ormas). Yusril menyebut pada Rabu (26/7) besok, sidang pendahuluan akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu besok akan sidang pendahuluan, saya juga akan mendengar saran-saran dari majelis hakim," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengaku gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh. "Kalau di PTUN tidak ada masalah. Karena HTI kan minta pencabutan itu dibatalkan dan statusnya dipulihkan. Soal ke MK itu kita akan gunakan advice terlebih dahulu dari majelis hakim. Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan meminta MK membatalkan seluruh isi Perppu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril menambahkan.

Yusril juga menyebut ada beberapa ormas lain yang akan turut bergabung mengajukan judicial review di MK. Dia menyatakan Perppu Ormas ini memang bersifat mengancam, tidak hanya kepada HTI, namun sejumlah ormas lainnya.

"Perppu ini mengancam seluruh ormas. Baik ormas profesi, yayasan dan sebagainya perkumpulan yang disebut dengan ormas," sebutnya. [dtk]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close