-->

Resmi Ditahan Tanpa Pemeriksaan, Pelapor Kaesang Sebut Bentuk Kriminalisasi Penguasa yang Zalim

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com - Muhammad Hidayat resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/7) pukul 23.00 WIB. Pelapor anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

"Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan. Saya belum bersedia memberikan keterangan karena tidak ada penasehat hukum," kata Hidayat kepada wartawan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hidayat menilai bahwa penahanannya ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penguasa.

"Penahanan ini saya bilang adalah bentuk kriminalisasi dari bentuk penguasa yang zalim," kata Hidayat.

Langkah hukum akan ditempuh Hidayat untuk membebaskan diri dari jeratan ini. Salah satunya dengan mengajukan mengajukan praperadilan.

"Saya tentu punya hak untuk melakukan perlawan hukum," pungkasnya. Sumber: Rmol

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close