-->

Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebut pimpinan KPK bisa diperiksa oleh komite etik jika terbukti ada penyimpangan dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Jika penyelidik dan penyidik sudah temukan dua alat bukti, kemudian saat gelar perkara terakhir di pimpinan, dan pimpinan punya alasan tidak menetapkan tersangka, maka pimpinan bisa diperiksa Komite etik," kata Abdullah, Kamis (21/04/2016).

Abdullah menyarankan agar pengawas internal melacak letak kesalahan itu terjadi. Apakah terkait bukti yang tidak cukup atau alat bukti cukup, tapi dimanipulasi dan ditutup-tutupi.

"Kalau oleh pegawai, pengawas internal bisa langsung periksa. Tapi jika pimpinan, maka pengawas internal boleh menuntut atau rekomendasikan bentuk komite etik untuk memeriksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, di dalam Undang-Undang tidak disebutkan unsur niat jahat, namun kebijakan pimpinan KPK era Agus Rahardjo yang memperkenalkan unsur niat jahat tersebut. Dijelaskan dia, di UU pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa jika ada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi itu sudah korupsi.
Sementara, pasal 3 disebutkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara juga sudah masuk ranah korupsi.

"Tidak ada disebutkan niat jahat," pungkasnya. Sumber: Rimanews

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close