-->

Perppu Ormas bikin Was-Was

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh Fadhillah U. Hanifah (Pengkaji di Women Movement Institute)

Siapa yang tak was-was. UU Ormas begitu saja dikebiri dengan penerbitan Perppu No.2 Tahun 2017. Perppu ini dibuat pemerintah untuk dapat bertindak kepada ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah mengaku karena negara dalam keaadaan genting dan negara sedang terancam keutuhan wilayah NKRInya, sehingga mereka memutuskan perlu. Dengan adanya perppu ini, pemerintah bisa membubarkan ormas semaunya sendiri. Selain itu juga, pemerintah akan dapat memberi sanksi pidana bagi setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja atau secara langsung  atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sebelum berwacana lebih lanjut, ada beberapa pertanyaan yang harus diajukan kepada pemerintah:

1) Sudahkah Pemerintah menjadi Pancasila sejati? Ataukah sekadar klaim?

2) Bukankah UU Ormas dibuat dengan mengeluarkan dana yang tak sedikit dengan mekanisme politik di DPR. Lantas, sebegitu mudahkan menggantinya dengan menerbitkan Perppu?

3) Model terancam keutuhan wilayah NKRI seperti apa? Bukankah tujuan Ormas itu malah membantu pemerintah untuk membina rakyat tatkala negara tidak hadir di tengah rakyat?

4) Apakah pemerintah saat ini menjalankan kediktatoran gaya baru? Dengan melabrak segala aturan ketatanegaraan?

Sebenarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. (Pasal 1 Undang-Undang No.12/2011). Mahkamah konstitusi (MK) melalui putusan No.138/PUU/VII/2009, telah menetapkan 3 syarat keadaan genting yang dapat digunakan Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Pertama, karena terjadi kekosongan hukum dalam arti tidak ada UU yang mengatur. Kedua, UU yang ada tidak dapat dipergunakan untuk mengatasi masalah yang harus segera diselesaikan. Ketiga, waktunya sangat mendesak sehingga tidak memungkinkan dibuat UU melalui prosedur yang normal.

Penerbitan perppu pembubaran ormas jelas tidak memenuhi ketiga syarat tersebut karena aturan Ormas sudah termaktub lengkap dalam UU No. 17/2013. Sehingga tidak perlu lagi membuat Perppu baru. Hal inilah yang terlihat jelas bahwa pemerintah terkesan memaksakan diri dan berbuat otoriter demi kepentingan politik sempit. Utamanya kepentingan kelompok yang anti Islam yang membenci dakwah Islam yang senantiasa disuarakan oleh kelompok Islam, termasuk HTI. Mengingat perppu pembubaran ormas ini membidik ormas-ormas Islam.

Fadli Zon, Anggota DPR-RI, menjelaskan dalam POLEMIK di SINDO RADIO TRI JAYA FM Sabtu 15/07/2017 menjelaskan bahwa Perppu 2/2017 cacat dua hal; pertama, cacat prosedural. Karena tidak memenuhi kriteria syarat untuk mengeluarkan Perppu. Kondisi genting pun multi intrepretasi. Bahkan survey menunjukkan masyarakat menolak Perppu. Justru seharusnya kondisi genting itu tatkala rakyat sulit mencari kerja, hidup susah, ekonomi sulit, dan lainnya. Bukan kok persoalan ormas. Kedua, cacat substansial. Jelas melanggar kebebasan berserikat. Justru pemerintah saat ini belajar menuju kediktatoran.

Oleh karenanya, pemerintah seharusnya bijaksana dalam merumuskan masalah bangsa sesunggunya. Jangan bersikap kasar yang mengakibatkan was-was dan cemas bagi rakyat. Peganglah teguh jika rakyat diminta taat hukum dan aturan. Jangan bersikap sewenang-wenang. Ingatlah, balasan Allah begitu hebat tatkala penguasa menyengsarakan rakyat. []

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close