Para Aktor Di Balik Skema Liberalisasi Lumpuhkan Indonesia
Opini Bangsa - Menurut informasi, Dana dari AS yang diberikan selama kurun waktu empat tahun (1998-2002) untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 asli, serta untuk merevisi dan membuat 49 Undan-Undang serta membuat 1 TAP MPR RI no 1/MPR/2003, dikabarkan sekitar 35 juta dolar AS. Jika benar, betapa murah biaya yang dikeluarkan pihak asing untuk melumpuhkan dan melemahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Siapa Saja Dibalik AMANDEMEN UUD 1945 Yang Diresmikan Tahun 2002? Mari kita bedah anatomi kekuatan-kekuatan yang bermain antara 1998-2002:
American Group:
1. UNDP (United Nations Development Programm).
2. World Bank.
3. IMF.
4. ADB (Asian Development Bank)
5. Nathan Associates, kInc.
6. Checchi & Company Consulting, Inc.
7. REDE
European & Australian Group:
1. ODA (Official Development Assistance).
2. EU-MEE (European Union).
3. HDC (Henry Dunant Center).
4. Delegation Of The European Commission To Indonesia.
5. CGI (Concultative Group on Indonesia).
6. AUSAID.
7. The Asia Foundation
Yang Bertindak Sebagai Operator Bersama LSM Lokal:
Partnership for Goverment Reform (PGR).
USAID Partner:
ELLIPS (Economic Law & Improved Procurement System) Project,
NDI (National Democratic Institute).
PEG (Partnership For Economic Group),
IFES (International Foundation For Electoral System)
IRI (International Republican Institute)
ICG (International Crisis Group)
ACILS (American Center for International Labor Solidarity)
JICA (Japan International Cooperation Agency)
Ford Foundation
IDEA (International Institute For Democracy and Electoral Assistance) Sweden.
TI (Transparancy International) Berlin.
INFID (International NGO Forum On Indonesian Development), Dengan Anggota:
OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation).
ACFID (Australian Council For International Development).
AVI (Australian Volunteers International),
AHRS (Australian Human Rights Society)
CSDI (Centre for Sustainable Development Initiatives)
ANNI (Asian NGO Network on National Human Rights Institutions)
CHRF (Canadian Human Rights Foundation)
LSM Indonesia Yang Bertindak Sebagai Kurir Dan Lobbyist Ke DPR-RI Untuk Menyampaikan Draft Proposal Perubahan UU:
LP3ES (Lembaga Penelitian Pendidikan & Pengembangan Ekonomi Dan Sosial)
CETRO (Center For Electoral Reform) Yang Bertindak Sebagai Koordinator 66 LSM.
Masyarakat Transparansi Indonesia (PSHK & Hukum Online).
ICW (Indonesia Corruption Watch) – KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional)
LBH Jakarta
MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
TII (Transparency International Indonesia).
Perguruan Tinggi: UNPAD, UNDIP, UNAIR & USU.
Kelompok Studi & Kajian, Yang Terdiri Dari:
Lembaga Pengkajian Hukum Acara & System Peradilan Indonesia.
Kelompok Kajian Dasar Ilmu Hukum.
Lembaga Studi Hukum Ekonomi.
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa.
Kelompok Kajian Hukum Fiskal.
Kelompok Kajian Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Lembaga Kajian Islam.
Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia.
Lembaga Kajian Pasar Modal & Keuangan.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.
Agency Asing Yang Bekerja Sebagai Operator Dalam Melakukan Liberalisasi UU Yang Beroperasi Di Departemen (Kementrian):
Thomas A. Timberg (World Bank) Penasehat Bidang Usaha Kecil Di Bank Indonesia.
Susan L. Baker (Konsultan Bidang Konstruksi Perbankan) Di Bank Indonesia.
Stephen L. Magiera, Ahli Perdagangan Internasional – Konsultan PEG Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
Gerry Goodpaster, Ahli Desentralisasi, Internal Carriers To Trade & Local Discriminatory Action Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.
Paul H. Brietzke, Legal Advisor Di Kementrian Hukum & HAM.
Robert C. Rice, Ahli Small Medium Enterprise Di Kementrian Usaha Kecil Menengah & Koperasi.
Arthur J. Mann & Burden B. Stephen, Ahli Perpajakan Di Kementrian Keuangan.
Harry F. Darby, Ahli Regulasi Komunikasi Di Kementrian Kominfo.
Richard Balenfeld & Don Fritz, Konsultan PEG Bidang Pelayaran & Pelabuhan Di Kementrian Perhubungan.
Produk Undang-undang Yang Telah Dihasilkan Dari Operasi Agency Asing di Indonesia adalah:
A. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ELLIPS Project:*
UU No.5 Th.1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU No.14 Th.2001, Tentang Paten.
UU No.15 Th.2001 Tentang Merek.
UU No.16 Th.2001 Tentang Yayasan.
UU No.22 Th.2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU No.15 Th.2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU No.19 Th.2003 Tentang Hak Cipta.
UU No.18 Th.2003 Tentang Hak Advokat.
UU No 25 Th.2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
UU Rahasia Negara, UU Perintah Transfer Dana, dan UU Informasi & Transaksi Elektronik.
B. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PEG (Partnership for Economic Growth):
UU No.36 Th.1999, Tentang Telekomunikasi.
UU No.25 Th.1999, Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
UU No.23 Th.1999, Tentang Bank Indonesia.
UU No.8 Th.1999, Tentang Perlindungan Konsumen.
UU No.16 Th.2000, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Th.1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU No.17 Th.2000, Tentang Perubahan Ketiga, atas Undang-Undang No.7 Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan.
UU No.24 Th.2000, Tentang Perjanjian Internasional.
UU No.25 Th.2000, Tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
UU No.14 Th.2002, Tentang Pengadilan Pajak.
UU No.20 Th.2002, Tentang Ketenagalistrikan.
UU No.32 Th.2002, Tentang Penyiaran.
UU No.17 Th.2003, Tentang Keuangan Negara.
UU No.27 Th.2003, Tentang Panas Bumi.
UU No.3 Th.2004, Perubahan Atas UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
UU No.7 Th.2004, Tentang Sumber Daya Air.
UU No.19 Th.2004, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Th.2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Th.1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
UU No.32 Th.2004, Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.
UU No.33 Th.2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ACILS (American Center for International Labour Solidarity) – ILO (International Labour Organization)
UU No.22 Th.2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
UU No.13 Th.2003, Tentang Ketenagakerjaan.
UU No.21 Th.2000, Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
D. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PGR (Partnership for Government Reform):
UU No.26 Th.2000, Tentang Pengadilan HAM.
UU No.2 Th.1999, Tentang Partai Politik.
UU No.35 Th.1999, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
UU No.31 Th.1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No.30 Th.1999, Tentang Arbitrase dan Alternatif.
UU No.28 Th.1999, Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
UU No.2 Th.2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU No.3 Th.2002, Tentang Pertahanan Negara.
UU No.30 Th.2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No.31 Th.2002, Tentang Partai Politik.
UU No.23 Th.2003, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
UU No.24 Th.2003, Tentang Mahkamah Konstitusi.
UU No.4 Th.2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU No.5 Th.2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Th.1985 Tentang Mahkamah Agung.
UU No.8 Th.2004, Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Th.1986 Tentang Peradilan Umum.
UU No.9 Th.2004 Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Th.1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
UU No.16 Th.2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
UU No.22 Th.2004, Tentang Komisi Yudisial
Catatan Tambahan:
11 Agustus 2002, MPR Menerbitkan TAP MPR RI No I/MPR/2002 Tentang Pembentukan Komisi Konstitusi Yang Bertugas Untuk Mengkaji secara Komprehensif Tentang Perubahan UUD 1945.
*KOMISI KONSTITUSI TAP MPR RI No. I/MPR/2002*
Pasal 1
Membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3
Hasil penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah harus dilaporkan paling lambat pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003 untuk diputuskan.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2002. [opinibangsa.id / akt]