-->

Pansus KPK: Kalau Keterangan Napi Korupsi Salah, Silahkan Lapor Polisi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pansus KPK: Kalau Keterangan Napi Korupsi Salah, Silahkan Lapor Polisi

Berita Islam 24H - Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni menekankan bahwa pemanggilan napi kasus korupsi, Muhtar Effendy dan Niko Panji Tirtayasa masih dalam langkah untuk menggali kinerja KPK selama ini.

Jika ada pihak yang merasa keterangan yang diberikan Muchtar dan Miko tak terbukti kebenarannya, Sahroni menyarankan pihak dirugikan untuk melaporkan ke polisi.

"Kalau keterangan Napi salah, silahkan lapor Polisi," tegasnya kepada wartawan, Rabu (26/7).

Politisi Partai NasDem ini membantah tegas pemberitaan mengenai tudingan pemanggilan mantan napi koruptor sebagai upaya menyudutkan KPK. Ia menegaskan Pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi.

“Muhtar dan Niko hadir di Pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tau bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya,” jelas Sahroni.

Dalam rapat dengar pendapat itu, lanjutnya, Muhtar dan Niko mengaku mengalami yang tidak diperbolehkan dalam hukum.

"Sudah dipenjara pun belum dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Ia pun meminta mereka yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK tak sekedar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk para akeademisi.

“Seorang akademisi itu musti verniciata atas data primer yang teruji. Jangan sekedar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan,” timpal anggota Komisi III ini. [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close