-->

Komnas HAM: Masyarakat Sipil Harus Merapatkan Barisan Kawal Rezim Jokowi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Komnas HAM: Masyarakat Sipil Harus Merapatkan Barisan Kawal Rezim Jokowi

Opini Bangsa - Selain diduga cacat proses dan cacat substansi, Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas juga mengancam HAM dan demokrasi Indonesia serta potensi munculnya rezim otoriter.

Apalagi, Pemerintah sudah menyempurnakan niat Perppunya dengan secara resmi membubarkan HTI hari ini.

"Masyarakat sipil sebaiknya merapatkan barisan untuk mengawal agar rezim ini tidak dihantar-hartarkan ke pintu gerbang otoritarisme," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini.

Komnas HAM sendiri sudah sedari awal mengingatkan bahwa upaya negara menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan penghormatan HAM sebagaimana mandat konstitusi.

Cara-cara represif dalam sejarah peradaban kemanusiaan telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah ideologi dan keyakinan seseorang malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu.

"Komnas HAM juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya karena HAM memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain," tandasnya. [opinibangsa.id / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close