-->

Komisi III: Polisi Ceroboh Tetapkan Bupati Bolmong Tersangka

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Komisi III: Polisi Ceroboh Tetapkan Bupati Bolmong Tersangka

Berita Islam 24H - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Selasa kemarin. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 jo pasal 52, 55 dan 56 KUHP oleh penyidik polisi.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk meninjau ulang penetapan tersangka Bolaang Mongondow itu. Pasalnya, sebagai pemerintah daerah mempuyai kewenangan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Saya kira Polda perlu mengkaji ulang terhadap keputusan yang diambil, saya kira ini terlalu ceroboh ketika menetapkan bupati yang melaksanakan tugas dan kewenagan dalam menjalankan tugas menertibkan bangunan," kata Sudding pada TeropongSenayan, Kamis (27/7/2017).

Sudding menegaskan, tindakan Bupati Bolmong sudah tepat dengan menutup operasional perusahan asing tersebut dan merobohkan bangunannya lantaran tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saya kira suatu bangunan tanpa memiliki izin dalam mendirikan bangunan saya kira itu sudah menyalahi aturan yang ada. Pemerintah mempuyai kewenagan yang ada dalam melakukan penertiban bangunan itu yang tidak memiliki ijin. Saya kira itu sah-sah saja," katanya.

Diketahui, Polda Sulut menetapkan Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan pabrik semen milik asing, yakni PT Conch North Sulawesi Cement.

Sebelumnya, Bupati Yasti mengambil langkah tegas, menutup aktivitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement. Pasalnya dalam rapat bersama, yang dipimpin langsung Bupati didampingi Wakil Bupati Yanny R Tuuk di ruang rapat kantor Bupati antara manajemen PT Conch North Sulawesi Cement, PT Sulenco Bohusami Cement, bersama perangkat daerah Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Disperindag serta para Asisten, ditemukan sejumlah kejanggalan termasuk masalah perizinan.

Sebagai pemerintah, Yasti langsung mengambil tindakan tegas.

“Karena tidak memiliki izin maka saya tutup. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai perizinan dilengkapi,” tegas Yasti.

Yasti-pun menegaskan, apabila ditemukan ada pejabat Pemkab Bolmong terlibat 'main mata' dengan pihak perusahaan, dirinya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, berupa menonjobkan dari jabatan.

“Jika ditemukan ada pejabat Bolmong menerima upeti dari managemen PT Conch dan Sulenco. Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Saya tak ingin ada pejabat yang suka melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Yasti. [beritaislam24h.info / tsc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close