-->

Jelang Aksi 287; Akumulasi Energi dan Momentum Kejatuhan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Jelang Aksi 287; Akumulasi Energi dan Momentum Kejatuhan

Berita Islam 24H - Bagi pemerintah, momentum untuk memperbaiki hubungan dengan Umat Islam sekaligus mengakhiri konstelasi politik yang selama ini memanas adalah disaat pertemuannya dengan perwakilan GNPF-MUI di Istana Negara dalam momen Idul Fitri 1438H.

Alih-alih terjadi rekonsiliasi, Presiden justru menandatangani Perppu No.2 Tahun 2017 yang berarti, rekonsiliasi yang selama ini membayang, harus jauh-jauh disingkirkan. Dengan demikian, pemerintah dinilai tidak menghendaki adanya rekonsiliasi dengan Umat Islam.

Jauh dari logika jika pemerintah meneruskan upaya rekonsiliasi tapi pada kenyataannya justru melahirkan keputusan untuk membubarkan Ormas Islam yang dimulai dari Hizbut Tahrir Indonesia. Tentu dalam reaksinya, yang diperhitungkan adalah reaksi Umat Islam secara luas yang kemudian direspons oleh organisasi-organisasi yang selama ini berpengalaman dalam menggerakkan massa.

Kuatnya reaksi Umat Islam bisa dilihat dari ketidaksetujuannya pada Presidium Alumni 212 yang memuat poin pembelaan terhadap Hary Tanoesoedibjo yang juga tersandung masalah hukum. Reaksi tajam yang kemudian dikoreksi dengan perubahan struktur organisasi Presidium Alumni 212 sehingga kini menjadi penggerak massa yang diterima secara positif oleh Umat Islam untuk melancarkan aksi 28 Juli 2017 mendatang dengan label 287.

Umat Islam kini memang menentukan arah organisasi penggerak sebagai wadah yang dipercayanya, jika bukan karena kemauan dan desakan Umat Islam yang berfikiran kritis terhadap pemerintah, maka organisasi penggerak ini tidak akan berfungsi.

Aksi yang bertajuk “Jihad Konstitusional”, kali ini menyasar pada Mahkamah Konstitusi untuk menggugurkan Perppu No.2 Tahun 2017. Ini merupakan energi yang besar, seharusnya lebih besar karena penggunaan kata “Jihad” yang bukan diartikan sebagai tindakan radikal, teror atau anarkis!

“Jihad Konstitusional” mengakumulasikan energi Al-Maidah 51, reaksi dari Perppu No.2 Tahun 2017, RUU Pemilu dengan pemaksaan Presidential Treshold 20% yang mematikan demokrasi, kebijakan hutang luar negeri yang sudah dalam keadaan darurat, ketidakadilan hukum dan segala kebijakkan pemerintah yang membawa negara dalam kondisi sulit.

Dari semua akumulasi tersebut, masih juga memperoleh tambahan energi kemarahan yaitu peristiwa penutupan Masjid Al-Aqsa dan penembakan terhadap Imam Masjid serta warga Palestina di lingkungan masjid. Sebagaimana diketahui hubungan Umat Islam antara Indonesia dan Palestina sedemikian dekat.

Dari tindakkan brutal tentara Israel tersebut, ironisnya Umat Islam jadi membayangkan pula kejadian berdarah yang sama di negeri sendiri hanya karena pernyataan yang tidak etis dari Kapolrestabes Semarang yang mengancam terjadinya peristiwa berdarah bagi Umat Islam jika berani melakukan aksi protes terhadap Perppu No.2 Tahun 2017.

Lebih dari itu, pernyataan tersebut dianggap sebagai refleksi tindakan represif yang tidak sepantasnya dilakukan oleh kepolisian pada segala kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia. Menurut Umat Islam, polisi atas kehendak pemerintah, memperlakukan Hizbut Tahrir Indonesia seperti saat pemerintah Orde Baru memberantas habis

Partai Komunis Indonesia.

Ini semua adalah akumulasi, Umat Islam dapat melihat bertumpuknya catatan tindakan pemerintah terhadap rakyat dan terutama Umat Islam dalam tahun-tahun mendatang. “Jihad Konstitusional” pada 28 Juli 2017 adalah permulaan untuk mengakhirinya yang berarti, jabatan Presiden Joko Widodo perlahan tapi pasti dalam situasi untuk dijatuhkan!

Umat Islam selama ini sudah menunjukkan sikap yang damai dalam aksi-aksinya dan bukan pula salah mereka jika kini tidak menghendaki Joko Widodo sebagai presiden, begitupun beberapa elemen masyarakat lainnya. Akumulasi ini sudah mendekati kefatalan yang sulit untuk diperbaiki. Sekalipun Presiden Joko Widodo menyatakan ingin memperbaikinya, legitimasinya sudah terlanjur runtuh, juga rendahnya kepercayaan dari mayoritas masyarakat.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa jumlah utang negara yang melampau batas 30% dari yang diatur oleh Undang-Undang Keuangan, sudah memungkinkan Presiden Joko Widodo untuk dijatuhkan dari jabatannya. Maka rakyat semakin punya alasan dan kesadaran akan hak secara konstitusional untuk menjatuhkan Presidennya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo tidak akan semudah itu menyerah, demikian juga Parlemen tidak diyakini untuk mudah memberhentikannya, tidak juga melalui aksi-aksi massa yang damai. Tapi tindakan represif potensinya cukup besar dilakukan lebih keras oleh aparat ketika keadaan lebih menekan, apalagi jika berubah menjadi perlawanan rakyat yang berakibat buruk pada keamanan dan ketertiban hingga berdampak besar pada ekonomi. Jika situasi sosial politik dan ekonomi sudah demikian parah, maka disitulah momentum kejatuhannya. [beritaislam24h.info / smc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close