-->

HTI ‘Dibredel’, Siapa Menyusul? Eng Ing Eeeng…

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Sudarmaji, SE. Sy. - IJM (Indonesia Justice Monitor)

Kok makin miris ya bung, secara absolute pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menuduh, mengadili, dan memvonis, sementara Ormas HTI yang dituduh itu tidak memilik ruang untuk menjelaskan, membela diri, jadi ini sebuah kedzaliman, pemerintah menuduh tanpa mendalami siapapun oposisi ekstra parlemen yang masih bersuara. Ormas, ulama dan aktivis kritis yang distempel “Anti Pancasila dan Anti NKRI” saat ini dijadikan incaran. Kritikan terhadap pemerintah dilakukan oleh gerakan-gerakan Islam, gerakan-gerakan ekonomi, budaya, dengan kritikan umat Islam tersebut dianggap berbahaya bagi pemerintah sehingga dilakukan tindakan-tindakan yang offside.

Berbagai kalangan mengutuk kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum Ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Jelas ini telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Perppu Ormas berbahaya, korban pertama adalah HTI. Korban kedua dan seterusnya menunggu antrian. Perppu Ormas cacat hukum, Pertama, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaram Ormas (Pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi Ormas tersebut untuk membela diri. Kedua, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59-3) dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 59-4)  berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindak pihak lain. Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak. []






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close