KABARNASIONAL.INFO, JAKARTA - keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, tampaknya akan terjegal. Saat melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Presiden Jokowi mengutarakan hal itu, namun ternyata mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya penggunaan dana haji untuk infrastruktur itu menyalahi tujuan penggunaan dana haji itu sendiri. Dia mengatakan, dana haji diperuntukkan tidak lain untuk kepentingan jamaah haji.
"Mengingat selama ini jamaah membayarkan dana haji adalah dengan akad untuk haji, bukan untuk infrastruktur atau yang lainnya,' ujarnya dalam keterangan tertulis, kamis (27/7).
Namun menurutnya penggunaan dana untuk infrastruktur itu diperbolehkan apabila dana tersebut digunakan sebatas dalam rangka penyempurnaan fasilitas haji. Seperti pembangunan pemondokan jamaah haji, pembangunan rumah sakit jamaah haji, revitalisasi pemondokan haji di dalam negeri maupun di Saudi, dan sebagainya.
Selain itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PKS dari dapil Sumut II ini, penggunaan dana haji di luar peruntukkan bagi jamaah haji itu berpotensi melanggar hukum, terutama UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. UU haji telah mengamanatkan bagi pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji. "Lalu jika dana haji digunakan semaunya, apa gunanya BPKH yang dibentuk?" katanya.
Iskan menambahkan, gagasan itu akan bermasalah dari sisi bagaimana menghitung keuntungannya bagi jamaah haji. Apalagi hitungan SBSN infrastruktur itu tidak efektif menghasilkan keuntungan lebih besar. Padahal menurutnya, kita memiliki kepentingan menghasilkan dana lebih besar agar jamaah haji saat ini tidak menggunakan terlalu besar dana dari jamaah haji bagi calon haji yang akan datang.
"Rencananya pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Seperti jalan tol, padahal investasi tol bersifat tidak liquid. Sehingga masalahnya berapa lama agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jamaah," ujar Iskan. [re]