-->

Di Komnas HAM, 'Presidium' Alumni 212 Suarakan Tolak Perppu Ormas!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KabarViral - Presidium Alumni aksi 2 Desember (aksi 212) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut menjadi bagian dari aduan Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM. Di samping menanyakan tindak lanjut mediasi dan rekomendasi Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis.

Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menyatakan, pemerintah telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menerbitkan Perppu 2/2017.

"Jadi kami meminta rekomendasi, serta menyampaikan keprihatinan kami kepada Komnas HAM bahwa Perppu Ormas ini sebenarnya sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," terang Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Menurut Sambo, Presidium Alumni 212 tegas menolak penerbitan Perppu Ormas lantaran dianggap akan memberangus kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

"Kita akan lawan dengan jalur konstitusional. Salah satunya kita lakukan perlawanan di Komnas HAM. Lalu kita akan suarakan di DPR, karema kalau Perppu itu ditolak DPR, gagal sudah barang itu. Kita juga akan ke MPR serta MK (Mahkamah Konstitusi)," demikian Sambo. -kabarviral/rmol

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close