-->

Dakwah Jalan Terus, Jubir HTI: Diktator Telah Lahir

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Dakwah Jalan Terus, Jubir HTI: Diktator Telah Lahir

Opini Bangsa - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertekad tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, sekalipun pemerintah telah resmi membubarkan orgnisasinya.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengataka, kadernya akan tetap bergerak melakukan dakwah. Menurutnya, dakwah adalah bentuk perjuangan.

"Dakwah jalan terus pada prinsipnya," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).

Ismail juga mengaku tidak tahu kenapa dakwah-dakwah HTI banyak yang tidak mendapat izin oleh pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. Padahal tujuan dakwahnya adalah baik.

Seperti di tahun 1980, HTI berdakwah memperjuangkan penggunaan hijab, lantaran di tahun itu banyak perusahaan dan sekolah melarang perempuan menggunakan hijab. Kemudian saat ini juga fokus memperjuangkan menghilangkan riba dari sistem kredit Indonesia.

"Ini kan cita-cita dakwah berlandaskan syariat Islam, seperti punya cita-cita semua bank berlandaskan pada syariat Islam," katanya.

Kendati demikian, ungkap Ismail, HTI sadar dalam berjuang lewat jalan dakwah akan banyak pihak-pihak yang tidak senang ataupun setuju. Oleh itu dia mengaku wajar ada pihak yang merasa terganggu dengan perjuangan dakwah HTI.

"Ini adalah resiko dari perjuangan dakwah di dalam sistem sekulet dengan rezim yang diktator," ungkapnya.

Ismail menyebut era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mempraktikan cara-cara dikatator. Salah satunya dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ormas yang dianggap anti terhadap Pancasila tidak diberikan melakukan pembelaan lewat jalur pengadilan.

"Kalau kemarin orang masih ragu lahir diktator. Saya kira semua sudah menyaksikan diktator sudah lahir di bawah Presiden Jokowi," pungkasnya.

Sebelumnya, pmerintah telah resmi membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Kemenkumham juga mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah. [opinibangsa.id / jpc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close