-->

Anggota DPR Ini Minta Semua Pejabat Polri Mundur Jika Tidak Mau Proses Hukum Kaesang

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Anggota DPR Ini Minta Semua Pejabat Polri Mundur Jika Tidak Mau Proses Hukum Kaesang

Opini Bangsa - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, pelaporan kasus ujaran kebencian terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak diproses.

Dia melihat, tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang yang dipersoalkan oleh pelapor.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan, polisi harusnya memproses kasus tersebut. Jika tidak, dia berharap, seluruh pejabat Polri mundur saja menjadi penegak hukum.

“Kalau engga ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum,” kata Desmond di Gedung DPR, jakarta Kamis (6/7/17).

Desmond mengatakan, sebetulnya kasus pelaporan terhadap Kaesang merupakan sebuah ujian bagi kepolisian. Menurut dia, polisi kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.

“Itu kan menguji hukum jalan engga? Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa engga? Kan itu intinya,” kata Desmond.

Sebelumnya diketahui, dalam volg yang berdurasi 2 menit 40 detik itu, sampai 6 kali Kaesang menyebut kata ‘dasar ndeso’. Merasa terlalu frontal, dia pun menyensor ketika mengucapkan kata-kata itu kembali.

Ternyata celotehnya itu berbuntut panjang. Muhamad Hidayat S melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi pada 2 Juli lalu dengan tuduhan ujaran kebencian. Video Kaesang pun beredar, namun sudah diedit.

Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan, Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.

“Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7/17).

Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep. [opinibangsa.id / ngel]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close