-->

Setuju Tidak, kalau Polri Mau Dipansus Angket Juga?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pernyataan Novel Baswedan bahwa ada jenderal polisi terlibat penyiraman air keras jika dicermati lebih berbahaya daripada dugaan chat mesum yang dituduhkan ke Rizieq Shihab.


Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) Iwan Sumule mempertanyakan tidak ada tindakan apapun dari kepolisian.

“Kenapa Novel belum ditersangkakan oleh Pak Polisi yah?” tulis Iwan pada dinding akun Facebook miliknya, Jumat (23/6/2017).

juga dengan kasus makar, menurut dia, lebih berbahaya sebetulnya daripada dugaan tindak pidana terorisme.

Namun nyatanya diperlakukan berbeda. Terduga teroris kadang langsung ditembak mati, tanpa diberi kesempatan untuk melalui proses hukum.

“Dalam proses hukum, terduga makar diberikan penangguhan penahanan, sedang terduga teroris tidak,” terangnya.

Padahal makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai UU.

Dijelaskan Iwan, tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terbagi dalam empat jenis yakni tindakan makar terhadap pemerintah, wilayah, ideologi, dan presiden atau kepala Negara, termasuk usaha pembunuhan kepada kepala negara.

Tindakan makar bisa mengganti dan membubarkan negara. Sedang terorisme belum ada definisi yang baku. Hanya melakukan tindakan teror baik itu kepada pribadi, kelompok maupun negara.

Hal ini menurut Iwan, jelas menunjukan adanya perlakuan diskriminatif dan ketidakpropesionalnya para penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum (Law Enforcement).
“Perlu pansus angket Polri juga kalau begini, iya nggak sih?” tulisnya lagi. (pojoksatu)


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close