Umatuna.com - Iming-iming uang besar membuat dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) ini terpaksa merangkap profesi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Untuk setiap transaksi, sipir di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial KHD (33) alias Bogel dan sipir LP Klas II Pemuda Tangerang, Banten, RM (31) diduga mendapat upah mulai dari Rp 1 hingga 5 juta.
"Tergantung berapa banyak (narkoba) yang diselundupkan. Kalau yang terakhir, yang KHD, mengaku dijanjikan diupah Rp 5 juta," ujar Kasubdit III Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Roberto Bambang Yudhantara dikantornya, Selasa (20/6).
Kepada polisi, kedua sipir yang diamankan mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun, berdasarkan hasil kroscek penyidik ke narapidana yang terlibat, aksi tersebut telah berlangsung beberapa kali.
"Kalau berdasarkan pengakuan napi yang menyuruh, satu sipir yang sama telah diminta dua kali. Sedangkan sipir yang satu lagi diakui oleh napi itu, memang baru satu kali disuruh," papar Bambang.
Terkait upaya penyelundupan sabu tersebut, kedua sipir mengaku kerap beraksi saat malam hari. RM menyimpannya di dalam bungkus makanan ringan kemasan. Sedangkan KHD menyembunyikan di balik plastik serta kardus. Sabu yang diantar ke napi pemesan, selanjutnya dijual kembali di area LP.
"Kasus ini terus dikembangkan, dan untuk pelaku kami jerat undang-undang penyalahgunaan narkotika," demikian Bambang.
Tersangka KHD ditangkap saat membawa sabu seberat 510,57 gram. Sementara RM membawa 33,10 gram.
KHD mengaku disuruh MS alias Sule yang merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan RM, diperintah napi berinisial AG, penghuni kamar D LP Klas II Pemuda Tangerang. Bahkan, saat kamar AG diperiksa, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 20,65 gram. (rmol)
Untuk setiap transaksi, sipir di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial KHD (33) alias Bogel dan sipir LP Klas II Pemuda Tangerang, Banten, RM (31) diduga mendapat upah mulai dari Rp 1 hingga 5 juta.
"Tergantung berapa banyak (narkoba) yang diselundupkan. Kalau yang terakhir, yang KHD, mengaku dijanjikan diupah Rp 5 juta," ujar Kasubdit III Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Roberto Bambang Yudhantara dikantornya, Selasa (20/6).
Kepada polisi, kedua sipir yang diamankan mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun, berdasarkan hasil kroscek penyidik ke narapidana yang terlibat, aksi tersebut telah berlangsung beberapa kali.
"Kalau berdasarkan pengakuan napi yang menyuruh, satu sipir yang sama telah diminta dua kali. Sedangkan sipir yang satu lagi diakui oleh napi itu, memang baru satu kali disuruh," papar Bambang.
Terkait upaya penyelundupan sabu tersebut, kedua sipir mengaku kerap beraksi saat malam hari. RM menyimpannya di dalam bungkus makanan ringan kemasan. Sedangkan KHD menyembunyikan di balik plastik serta kardus. Sabu yang diantar ke napi pemesan, selanjutnya dijual kembali di area LP.
"Kasus ini terus dikembangkan, dan untuk pelaku kami jerat undang-undang penyalahgunaan narkotika," demikian Bambang.
Tersangka KHD ditangkap saat membawa sabu seberat 510,57 gram. Sementara RM membawa 33,10 gram.
KHD mengaku disuruh MS alias Sule yang merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan RM, diperintah napi berinisial AG, penghuni kamar D LP Klas II Pemuda Tangerang. Bahkan, saat kamar AG diperiksa, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 20,65 gram. (rmol)