Bantah Gaji Presiden Naik, Istana Bingung Jelaskan Darimana Zakat Penghasilan Jokowi Rp 45juta
Opini Bangsa - Beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji hingga 100 persen yang tidak pernah terjadi sejak 2001. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan mengeluarkan bantahan atas kabar tersebut.
"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar," ujar Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Rabu, 28 Juni 2017.
Kabar kenaikan gaji Presiden Jokowi bermula dari pembayaran zakat pada dua pekan lalu. Dalam pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo membayar zakat sebesar Rp 45 juta.
Bila presiden membayar zakat profesi sebesar Rp 45 juta, maka berapa penghasilannya/tahun?
Kalau Penghasilan Presiden X 2,5% = Zakat Penghasilan
Maka Penghasilan Presiden X 2,5% = Rp 45.000.000
Jadi Penghasilan Presiden = Rp 45.000.000 : 2,5%
Sehingga Penghasilan Presiden = Rp 1.800.000.000.
Kalau dibagi dengan 12 bulan, maka penghasilan presiden Jokowi itu Rp 150.000.000.
Demikian dikutip tribun.
Angka tersebut dirasa janggal karena tidak pas dengan nilai gaji Presiden Jokowi yang selama ini disebutkan. Apalagi, informasi yang selama ini beredar menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menerima gaji sekitar Rp 60 juta per bulan, sama dengan gaji mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika angka itu dikalikan 12 bulan, maka total penghasilan per tahun sebesar Rp 744 juta.
Bey menjelaskan bahwa perhitungan gaji sebesar Rp 150 juta itu tidak benar. Gaji Presiden Jokowi, kata dia, masih mengacu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, dan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, maka gaji plus tunjangan untuk Presiden Rp 62,740 juta per bulan.
Kalau total gaji Presiden hanya Rp 62.740.000/bulan = Rp 752.880.000/tahun
Zakat = 2.5% x Rp 752.880.000 = 18.822.000
Kalau pun ada gaji ke-13, maka zakat = 2.5% x Rp 815.620.000 = Rp 20.390.500
Kalau pun ada gaji ke-14, maka zakat = 2.5% x Rp 878.360.000 = Rp 21.959.000
Saat ditanyakan perihal besaran zakat Jokowi Rp 45 juta, Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Mahchmudin tidak menjelaskan secara lebih detil bagaimana Presiden Jokowi mengisi selisih penghasilan yang ia terima sebagai Presiden Indonesia dengan total penghasilan yang menjadi acuan zakatnya.
Bey hanya kembali menegaskan bahwa presiden yang pernah berbisnis mebel itu masih mematuhi aturan gaji Presiden yang ada. "Besaran penghasilan yang diterima Presiden Joko Widodo tidak mengalami perubahan sejak 2001," ujarnya mengakhiri.
Hal ini yang membuat netizen bertanya-tanya.
"Istana lagi pusing nyari alasan buat justifikasi gaji Jokowi yang 1.8M. Kemarin ngebantahnya kecepatan sih...ngak pakai mikir... 😂😂😂😂" cuit akun @zumplo
"Urusan gaji Presiden ini serius. Benar naik diam-diam? Bila bukan korupsi atau suap, itu masuk kategori perbuatan tercela? Rakyat menunggu." ujar @ranabaja
"Kalau biro pers istana bilang nga naik akan ada pertanyaan baru, dari mana penghasilan presiden 1.8M/tahun?," tanya @panca66
Apakah anda penghasilan tambahan Presiden Jokowi?
"Presiden tidak boleh berbisnis dan menerima barang/uang dalam bentuk apapun. Parsel aja gratifikasi." ujar @panca66
Istana lagi pusing nyari alasan buat justifikasi gaji Jokowi yang 1.8M. Kemarin ngebantahnya kecepatan sih...ngak pakai mikir... 😂😂😂😂— Francesco Refalo (@Zumpio) June 29, 2017
Urusan gaji Presiden ini serius. Benar naik diam-diam? Bila bukan korupsi atau suap, itu masuk kategori perbuatan tercela? Rakyat menunggu.— Rachland Nashidik (@ranabaja) June 29, 2017
Kalau biro pers istana bilang nga naik akan ada pertanyaan baru, dari mana penghasilan presiden 1.8M/tahun? pic.twitter.com/f4Kt1cS1q2— Panca (@panca66) June 29, 2017
Presiden tidak boleh berbisnis dan menerima barang/uang dalam bentuk apapun. Parsel aja gratifikasi https://t.co/IlpcoIP4FQ— Panca (@panca66) June 29, 2017
[opinibangsa.id / pii]