-->

Perppu Ormas dan Bentuk Ujaran Kebencian Pemerintah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: John Suteki

Berdasarkan PUTUSAN AMNESTY INTERNATIONAL (Organisasi HAM DUNIA), bisakah PERPPU ORMAS 2/2017  yang kemudian disetujui menjadi UU 16 / 2017 dianggap sama dengan BENTUK UJARAN KEBENCIAN dari Pemerintah kepada Umat Islam khususnya HTI dan dengan demikian bisa dipidanakan berdasarkan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3? Perppu dikeluarkan tanpa hak, artinya tanpa alasan yang dapat diterima scr hukum sesuai alasan keluarnya Perppu. Dan Perppu tersebut telah merugikan HTI dan menyebarkan rasa kebencian, membuat orang membenci HTI, menista secara TSM, Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga HTI dicap oleh masyarakat luas menjadi ORMAS RADIKAL, ANTI PANCASILA, ANTI UUD 1945 DAN ANTI NKRI.

UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazim di kenal dengan UU ITE.

Undang.undang ini dibuat untuk melindungi sekaligus membatasi sepak terjang kita di era komunikasi digital yang semakin mudah diakses.

PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.




from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close