Aktivitas Belanja Online Meningkat, Barang Non SNI Marak Beredar
Berita Islam 24H - Meningkatnya aktivitas belanja online beberapa tahun terakhir dinilai berdampak negatif. Salah satu dampaknya adalah, marak barang tanpa atau non Standar Nasional Indonesia (SNI) yang beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel Yustianus mengatakan, hal ini diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke Dinas Perdagangan (Disdag) Sumsel. Dimana kebanyakan barang non SNI ini seperti mainan anak dan pakaian.
"Dengan kondisi ini, tentunya membahayakan bagi masyarakat," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (21/2).
Selain itu, masuknya barang tanpa label SNI ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Serta dapat merugikan negara, mengingat harga jual barang non SNI lebih murah dibandingkan barang yang berlabel SNI.
Untuk itu, pihaknya di tahun ini akan lebih meningkatkan pengawasan. Hal itu dilakukan, guna menekan semakin tingginya peredaraan barang-barang non SNI ini. "Upaya yang dilakukan melalui koordinasi intens antara lembaga terkait, seperti Bea Cukai; BPOM; Kepolisian dan sejumlah lembaga teknis lainnya. Kami juga akan mulai rutin melakukan pengecekan dengan turun langsung ke lapangan," terangnya.
Ia mengaku, apabila menemukan barang tak berlabel SNI saat melakukan sidak, pihaknya akan menyita barang tersebut.
Sedangkan untuk pedagangnya, akan dilakukan pembinanan secara persuasif tanpa harus dikenakan sanksi hukum tertentu. Sebab, dalam hal ini yang dikejar adalah produsennya.
Sejauh ini lanjut Yustianus, berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan, ada sekitar 205 barang dan produk yang masuk dalam kategori wajib SNI. Barang tersebut diantaranya, elektronik, keramik, plastik, alat keselamatan diri dan sebagainya.
"Peredaran barang ini biasanya di Pasar 16 Ilir dan distributor rumahan. Sedangkan untuk ritel modern biasanya kebanyakan sudah berlogo SNI semua," tutupnya. [b-islam24h.com / jawapos]

