-->

UU BSSN Bisa Mengganti UU ITE

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh: Djoko Edhi Abdurrahman - Mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Wasek LPBH, PBNU

Hoax membangun ala BSSN kalau dikembangkan bisa lebih kokoh daripada fake staats (rezim hoax). Kita butuh Buzzer dan Robotic yang memprodusi hoax untuk Pemilu dan Pilpres seperti yang dilakukan Iwan Piliang di Cokro 100. Sekarang Iwan bisa melakukan dari Budapest, roundtablenya kini untuk Jokowi. Teman itu akhirnya kembali ke pangkuan Jokowi dan keliling dunia. Congrats!

Namun ide Djoko Setiyadi ini, butuh perspektif baru untuk mengglosarikan hoax yang membangun, untuk dipakai Presiden Jokowi, yang juga naik berkat hoax.

Platform hoax yang membangun sudah ada. Sudah dipakai ketika Pikada, Cagub DKI dan Pilpres. Yang mengganggu kemudian datang dari UU ITE. UU bisnis ini berganti kelamin menjadi UU Politik yang urus hukum konstitusi hingga PKI. Tapi tak berdaya berhadapan dengan tweetnya Donald Trump. Masalahnya tanpa hoax tadi, Presiden Jokowi niscaya tersungkur di pilpres.

Lebih baik UU ITE didrop agar tak salah guna terus, dan memberikan hak Lidik Sidik kepada BSSN. Jadi hal tangkap-tangkap pidana di UU ITE ditampung saja di UU BSSN. Tentu saja Djoko Setiyadi kudu mengajukan Naskah Akademiknya ke DPR untuk mendrop UU ITE dan memberlakukan UU BSSN. Jenis UU BSSN jelas  lex spesialis terhadap KUHAP dan KUHP. [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close