-->

Kapolri Tito Minta Barang Bukti Penyelundupan 1 Ton Sabu dari China Segera Dimusnahkan, Ada Apa?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KabarViral - Barang bukti sabu seberat satu ton yang diamankan petugas Polda Metro Jaya (PMJ) gabungan beberapa waktu lalu, segera dimusnahkan dengan dalih rentan disalahgunakan.

Hal itu diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Bidang Propam dan Dit Resnarkoba terkait.

"Saya minta Dir Narkoba PMJ, langsung menyisir barang bukti dan dimusnahkan dengan mengundang instansi-instansi terkait agar transparan," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Selain itu, Tito meminta anggota jajarannya tidak berhenti sampai disitu. Sehingga, dapat memutus distribusi barang haram tersebut ke Indonesia.

"Eksekusi ini belum tuntas. Ini masih dikembangkan. Kapal juga masih diperiksa. Ini jaringan international, produksi di luar, tapi market di sini (Indonesia)," tutur mantan Kadensus 88 Antiteror itu.

Seperti diketahui, polisi menembak mati WNA asal Taiwan, Lin Ming Hui, saat menggagalkan penelundupan satu ton sabu di kawasan Anyer, Banten 13 Juli lalu.

Bos sekaligus pengendali sabu distribusi Tiongkok itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Sedangkan, tiga tersangka lain, rekan Lin, juga ikut diamankan. Yaitu, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li.

Hasil pengembangan dari para tersangka, polisi kembali mengamankan lima anak buah kapal (ABK) asal Taiwan di perairan Mapor-Tanjung Berakit, Batam, Sabtu (15/7). Berikut barang bukti kapal Wanderlust.

"(Tersangka) yang mati ini bandar utama. Dia punya jaringan ke bawah. Ini sedang kita kejar," demikian Tito. -kabarviral/rmol

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close