-->

Defisit Dana BPJS Pemda Gelontorkan Dana

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
 Oleh : Hasmi Hime

Mediaoposisi.com-Kegelisahan pemerintah daerah (pemda)menyiapkan dana dadakan untuk membayar kenaikan iuran warga miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)terjawab. Pemerintah pusat bakal men-takeover di tahun ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut, akan menerima kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 9,13 trilliun pada Jum’at (22/11). Dana tersebut, antara lain akan digunakan untuk membayaran tunggakan kepada rumah sakit. Direktur utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, anggaran tersebut merupakan pembayaran atas selisih kenaikan iuran penerima BPJS Kesehatan yang berlaku selama Agustus. Fachmi mengatakan dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranyo mengomentari terkait kondisi BPJS Kesehatan. Dia mengatakan kedepan BPJS Kesehatan tidak boleh defisit lagi. Dia menuturkan bahwa pemerintah berupaya melakukan koordinasi, antisipasi, dan mencari akan persoalan serta berjuang untuk menanganinya. “Ya kita ubah konsep. Termasuk kepada rumah sakit dengan menggandeng para filiantropis. Tidak semua harus dibayai BPJS Kesehatan,” Tuturnya. ( Kaltim Post)

Pembayaran tunggakan BPJS oleh pemerintah daerah (pemda), semakin memperjelas pihak mana yang diuntungkan perihal ini. Terlebih setelah BJPS Kesehatan untuk kelas 1 sudah fix dinaikkan 100 persen. Akan tetapi, dengan alasan defisit dana yang dimiliki oleh lembaga kesehatan swasta ini, mengharuskan pemerintah daerah membayarkan masyarakat pengguna JKN yang terkategori warga miskin.

Kenaikan 100 persen itu sangatlah memberatkan publik, terlebih solusi yang ditawarkan terkesan tambal sulam. Karena harusnya jaminan kesehatan itu adalah kewajiban bagi negara untuk memenuhi tanggung jawabnya. Namun pada faktanya, pemerintah melimpahkan seluruh tanggung jawab tersebut dan menyerahkannya kepada PT. Asuransi Kesehatan atau swasta. Sehingga pemberlakuan Kebijakan bpjs diisyaratkan dengan dalih gotong royong atau saling membantu satu sama lain. 

Dilain pihak, kebijakan BPJS ini bersifat wajib untuk seluruh warga negara. Alhasil, bagi yang tidak ikut akan dikenankan sanksi administratif, dan bagi yang telat membayar iuaran, akan dikenakan denda yakni penambahan jumlah iuran. Dalam hal ini, sangatlah jelas, bahwa kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta adalah kapitalisasi.

Tentu yang diuntungkan adalah pihak swasta, karena setiap bulannya menerima iuran dari masyarakat. Program BPJS ini, hanyalah ladang keuntungan bagi para pemilik modal, untuk mengeruk keuntungan dengan sebesar-besarnya. Tidak ada suatu hal yang gratis, dalam kondisi saat ini. Maka mustahil, adanya program BPJS ini adalah untuk membantu rakyat, semua itu hanyalah muslihat dan sebuah ilusi yang semu. 

Adapun dalam pandangan islam, negara memiliki peran dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya, baik dari segi ekonomi, sosial, sampai kesehatan. Hubungan antara negara dan rakyat adalah bak sebuah keluarga, dimana negara memilki peran sebagai seorang qawwam/pemimpin untuk anak-anaknya, dan isterinya. Bertanggung jawab penuh akan segala kebutuhan anggota keluarganya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya”(HR. Bukhari). 
Atas tanggung jawab inilah, negara harusnya tidak boleh menyerahkan layanan kesehatan untuk rakyatnya kepada pihak swasta dalam pelaksaannya. Menjadi kewajiban bagi negara untuk mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan serta kebutuhan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh warga negara ketika menjalani pengobatan. 
Jaminan kesehatan dalam islam memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam artian tanpa adanya diskriminasi kelas. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dipungut biaya dalam mendapatkan layanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara. Demikiannlah pengaturan dan penjaminan pelayanan kesehatan yang harusnya diberikan oleh negara dalam pandangan islam.
Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan secara optimal bahkan gratis jika pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya dikelola oleh negara, tanpa adanya pihak swasta. Sistem jaminan kesehatan islam akan didapatkan secara sempurna ketika islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, dengan negara sebagai pelaksananya. [MO/dp]

Wallahu’alam. 



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close