M. Arifin (Tabayyun Center)
Ada semacam kebohongan yang besar dan pemalsuan fakta dari prinsip-prinsip sekulerisme yang menjadikan manusia berhak membuat hukum, yaitu sebagai al-hakim yang mengharamkan dan menghalalkan. dengan begitu maka itu adalah “agama” yang bertentangan dengan Islam baik global maupun rinci.
Islam terbebas dari sekulerisme atheis secara global maupun rinci. Trik para liberalis dan sosialis dengan menghiasi racun, kesesatan dan keatheisan mereka itu tidak akan berguna sama sekali.
Syariah Islam mewajibkan seorang musim, baik individu maupun kelompok, untuk berhakim kepada syariah dalam semua urusan besar maupun kecil. Allah SWT berfirman:
ﺇِﻥِ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢُ ﺇِﻟَّﺎ ﻟِﻠَّﻪِ ﺃَﻣَﺮَ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺒُﺪُﻭﺍ ﺇِﻟَّﺎ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻢُ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
Keputusan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (TQS Yusuf [12]: 40)
Allah juga berfirman:
ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﻫَﻞْ ﻟَﻨَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗُﻞْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ ﻛُﻠَّﻪُ ﻟِﻠَّﻪِ
Mereka berkata: “Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?” Katakanlah: “Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah”. (TQS Ali Imran [3]: 154)
Firman Allah:
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻟِﻤَﺎ ﺗَﺼِﻒُ ﺃَﻟْﺴِﻨَﺘُﻜُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻫَﺬَﺍ ﺣَﻠَﺎﻝٌ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺣَﺮَﺍﻡٌ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram” (TQS an-Nahl [16]: 116)
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (TQS al-maidah [5]: 44)
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
(TQS al-Maidah [5]: 45)
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺱ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (TQS al-Maidah [5]: 47). []
from Pojok Aktivis