-->

Solusi Islam Terhadap Penista Agama

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Al Azizy Revolusi

Mediaoposisi.com-Seolah tak ada habisnya, kasus penistaan agama kembali terulang.

Kali ini dilakukan beberapa oknum banser yang membakar bendera Tauhid berwarna hitam dan bertuliskan Laailaaha Illallah Muhammadurrasulullah pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat (21/10).

Beberapa hari lalu, juga beredar video penistaan agama oleh dua orang komika, Tretan Muslim dan Coki Pardede yang mengunggah video demo memasak daging babi campur kurma sambil menertawai istilah-istilah Islam dalam video lainnya.

Bahkan video klarifikasinya pun masih diisi dengan candaan tak bermutu yang semakin menyakitkan hati umat Islam.

Kasus pelecehan terhadap Islam bukan kali ini saja, sebelumnya dilakukan putri proklamator RI Sukmawati Soekarno Putri.

Sukmawati membawakan puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan di acara 29 tahun Anne Avantie Berkaya di gelaran Indonesian Fashion Week 2018 Senin (2/4) yang mana dalam bait syairnya ada larik yang melecehkan Islam.

Sukmawati menyebut syariat islam, cadar dan juga adzan. bait syairnya yang dianggap melecehkan yaitu menilai konde lebih elok dari cadar, dan suara kidung ibu lebih merdu dari suara adzan.

Mantan gubernur DKI Ahok juga melakukan hal yang sama pada 2016 lalu yaitu dengan melecehkan Al Quran.

Perkataan mantan gubernur DKI ini memantik emosi umat islam sehingga memaksa jutaan umat islam tumpah di monas yang dikenal sebagai aksi 411 dan 212 hingga berujung pada penangkapan Ahok untuk dipenjara.

Maraknya fenomena penistaan agama akhir-akhir ini dan gencarnya serangan terhadap Islam dengan penuh kelancangan dan keberanian ini pertanda hilangnya kekuatan kaum muslimin saat ini, persis seperti yg disabdakan Rasul dalam haditsnya bahwa kondisi umat akhir zaman sperti buih di lautan.

Jumlahnya banyak tapi tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Yang membuat kita sedih karena kasus pelecehan terhadap syariat Allah justru keluar dari lisan orng islam sendiri.

Istihza’ (mengolok-ngolok) Allah, Nabi-Nya, Kitab-Nya, dan atau agama-Nya bukanlah masalah yang sepele, melainkan masalah besar yang sangat berbahaya karena bisa membatalkan keislaman seorang hamba. Allah berfirman:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS at-Taubah [9]: 65–66).

Ayat-ayat Al-Qur’an secara tegas telah menerangkan bahwa orang yang menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam adalah orang yang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah seorang muslim.

Kekafiran orang tersebut adalah kekafiran yang berat, bahkan lebih berat dari kekafiran orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik.

Adapun jika sejak awal ia adalah orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan dan mencaci maki Allah Ta’ala, atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam atau agama Islam tersebut telah menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir.

Di antara dalil dari Al-Qur’an yang menegaskan hal ini adalah Firman Allah Ta’ala:

“Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12)

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir.

Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun gembong orang-orang kafir. Tentang hal ini, imam Al-Qurthubi berkata,

“Barangsiapa membatalkan perjanjian damai dan mencerca agama Islam niscaya ia menjadi pokok dan pemimpin dalam kekafiran, sehingga berdasar ayat ini ia termasuk jajaran pemimpin orang-orang kafir.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/84)

Imam Al-Qurthubi berkata, “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas wajibnya membunuh setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir.

Mencerca (ath-tha’nu) adalah menyatakan sesuatu yang tidak layak tentang Islam atau menentang dengan meremehkan sesuatu yang termasuk ajaran Islam, karena telah terbukti dengan dalil yang qath’i atas kebenaran pokok-pokok ajaran Islam dan kelurusan cabang-cabang ajaran Islam.

Dalam sirah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, fenomena penghinaan terhadap Islam sering muncul dari orang-orang yahudi dan munafik saja.

Hampir semua tindakan penghinaan tersebut dihukum mati oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ada kasus salah seorang sahabat yaitu Umair bin ‘Adi yang langsung membunuh seorang wanita yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika tindakan tersebut dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun menyetujuinya bahkan kemudian berujar kepada para sahabat,

”Barang siapa yang ingin melihat orang yang menolong Allah dan rasul-Nya maka lihatlah Umair bin ‘Adi”. (lihat: Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 95)

Demikian juga sikap para sahabat pasca wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam menyikapi kasus penghinaan terhadap Islam, mereka tidak berbeda dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan dari Mujahid bin Jabr berkata: “Seorang laki-laki yang mencaci maki Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan kepada khalifah Umar bin Khathab, maka khalifah membunuhnya. Khalifah Umar berkata:

“Barangsiapa mencaci maki Allah atau mencaci maki salah seorang nabi-Nya, maka bunuhlah dia!”(Ibnu Taimiyah, Ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul, hal. 201)

Hukuman mati untuk orang-orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam juga diriwayatkan dari perkataan para ulama sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

Dan para komandan perang dan gubernur di kalangan sahabat seperti Muhammad bin Maslamah, Khalid bin Walid dan Amru bin Ash radhiyallahu ‘anhum. (Ibnu Taimiyyah, Ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul, hal. 202-205)

Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata: “Ia harus dibunuh, karena orang yang mencaci maki Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah murtad dari Islam, dan seorang muslim tidak akan mencaci Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ibnu Taimiyyah, Ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul, hal. 5)

Imam Ibnu Al-Mundzir berkata,

“Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin Rahawaih).

Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/82)

Kasus penistaan agama seolah tak ada habisnya, sebagai seorang muslim sudah sepantasnyalah kita marah dan wajib marah. Kita tidak rela syariat Allah terus menerus dilecehkan dan dinistakan.

Marah sebagaimana marahnya rasulllah ketika agamanya dilecehkan, marah karena Allah marah yang terukur sebagaimana dalam hadits Aisyah r.a :

Artinya : “Demi Allah, Tidaklah Rasulullah saw membalas sesuatu yang ditujukan kepada dirinya kecuali ketika kehormatan agama Allah SWT dilanggar maka beliau pun marah semata-mata karena Allah” (HR al-Bukhari).

Apakah cukup dengan marah masalah selesai? Tentu tidak, jawabnya tidak ada lain kecuali kembali kepada aturan Allah dan menerapkan secara totalitas sebagai solusi jangka panjang.

Dan untuk kasus pembakaran bendera yang dilakukan oknum Banser selain solusi jangka panjang juga ada solusi jangka pendek yaitu harus diproses hukum sebagaimana yang berlaku di negeri ini karena terbukti melanggar KUHP pasal 156 dan pasal 156a dengan penjara maksimal 5 tahun.

Salah satu kunci keberhasilan sistem syari’at Islam –dalam bidang peradilan- adalah tegas dan adilnya sanksi-sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi (uqubat) di dalam Islam, dalam catatan sejarah, telah terbukti mampu mencegah kejahatan, menjamin keamanan, keadilan dan ketentraman bagi masyarakat.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal berfungsi sebagai “zawajir” (pencegah) sangat efektif mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan.

Selain itu sistem hukum islam jg berfungsi sebagai “jawabir” (penebus) atas dosa dan siksaanya di akhirat kelak.

Jadi jelaslah bahwa solusi tuntas untuk mncegah orang-orang menistakan syariat islam, Allah dan RasulNya yaitu kembali kepada aturan Allah Swt.

Dengan sistem sanksinya yang tegas akan membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukannya karena terbukti dengan sistem yang ada sekarang tidak mmbuat orang jera untuk mengulangi perbuatannya.

Setelah ini, kita tidak tahu bentuk pelecehan apalagi yang akan terjadi. Jawabannya kembali kepada diri kita masing-masing sebagai umat islam.

Apakah masih rela diatur dengan sistem rusak buatan manusia atau rindu dengan aturan Allah Swt diterapkan secara total sebagaimana sejarah mencatat kecemerlangan sistem hidup yang bersumber dari zat yg Maha Sempurna yakni Khilafah Islamiua. Wallahua'lam.[MO/gr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close