-->

Menyoal Kekerasan Terhadap Perempuan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Dariani, S. Pd
(Guru SMPN 3 Asera)

Mediaoposisi.com-Perempuan adalah makhluk Tuhan yang lemah. Dari sisi kekuatan fisik, perempuan akan selalu berada di bawah laki - laki. Oleh karena kelemahannya itu, perempuan harus mendapat perlindungan dari kaum Adam.

Namun sayang, tiap tahunnya perempuan menjadi target utama dalam kekerasan.  Seperti halnya  di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tingkat kekerasan terhadap kaum perempuan bertambah pesat. Bahkan menjadi hal yang lumrah dilihat. Para pelaku kekerasan ini bukan dari kalangan orang lain, namun kebanyakkan dari keluarga terdekat korban.

Oleh sebab itu, Rumpun Perempuan Sultra (RPS) mengadahkan sebuah pertemuan. Seperti dilansir dalam media Rakyat Sultra Kendari, Rumpun Perempuan Sultra kembali membangun koordinasi dengan pemerintah, untuk layanan korban kekerasan dan sosialisasi layanan berbasis komunitas.

Koordinator program rumpun perempuan Sultra Hermin Tahir mengatakan, kekerasan perempuan dalam undang-undang no.23 tahun 2004 didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan (Rakyat Sultra, 18/09/2018).

Kekerasan Pada Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan kini telah terbuka sebagai fakta-fakta nyata, baik dalam skala nasional maupun internasional. Fenomena sosial tentang kekerasan terhadap perempuan ini dapat kita baca dari banyak media masa lokal maupun nasional setiap hari.

Disamping itu, kita juga dapat membaca kenyataan ini dari data-data lapangan yang dilaporkan oleh lembaga-lembaga sosial yang memfokuskan kerjanya pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Dari sumber-sumber informasi tersebut kita mencatat, bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan ternyata telah memasuki ruang publik dalam bentuknya yang beraneka ragam dan melibatkan banyak pihak, pribadi-pribadi, lembaga siosial, maupun negara.

Oleh karena itu, fenomena semakin marak terjadinya bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan ini memerlukan perhatian yang serius dari berbagai pihak. Banyak perempuan mengalami tindak kekerasan, baik itu dalam rumah tangga maupun tempat-tempat yang lain.

Sebagai contoh kekerasan yang merebak sekarang ini adalah kasus perdagangan perempuan (women trafficking) yang lebih banyak mengorbankan anak perempuan di bawah umur. Mereka dijadikan objek perkosaan, dicabuli, dan kemudian diperdagangkan.

Contoh lainnya adalah bentuk kekerasan dalam Rumah Tangga, seperti adanya perkosaan suami terhadap istri, pemukulan dan penganiayaan, majikan yang memperkosa pembantunya, seorang istri yang harus menanggung beban batin akibat suaminya kawin lagi (berpologami) yang akhir-akhir ini semakin masif terjadi, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan.

Berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut, merupakan tindak pelanggaran hak-hak asasi yang paling kejam terhadap perempuan, sehingga tak salah apabila tindakan ini disebut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan. Tindak kekerasan ini antara lain, mencakup pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan, serta ingkar janji.

Bentuk Kekerasan pada Perempuan
Menurut pasal 1 dan 2 deklarasi PBB, bentuk kekerasan perempuan yakni, pertama, kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan  rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang dan atau menyebabkan kematian.

Kedua, kekerasan seksual adalah tiap-tiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau di saat korban tidak menghendaki; dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara tidak wajar atau tidak disukai korban dan atau menjauhkan (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya.

Ketiga, kekerasan psikologis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada seseorang.

Keempat, kekerasan ekonomi adalah tiap-tiap perbuatan yang membatasi seseorang untuk bekerja di dalam dan di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, membiarkan korban bekerja untuk dieksploitasi dan menelantarkan anggota keluarga.

Kelima, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang adalah semua perbuatan yang menyebabkan terisolirnya seseorang dari lingkungan sosialnya.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa bentuk kekerasan pada perempuan mulai dari fisik,  seksual, psikologis, ekonomi dan bahkan Freedom.  Lima poin inilah yang selalu menjadi momok menakutkan bagi kaum perempuan.

Akar Masalah
Pertama, Kesetaraan Gender yang di agungkan oleh para pencinta Hak Asasi Manusia (HAM) adalah salah satu dari seribu alasan terjadinya kekerasan pada perempuan. Melalui paham ini, banyak dari kalangan perempuan menempatkan dirinya sama derajatnya dengan laki-laki. Sehingga menjadi wanita karir adalah hal yang lumrah untuk kaum hawa.

Sehingga kewajibannya, sebagai ibu dan pengatur rumah tangga tidak lagi diprioritaskan bahkan dilupakan secara sengaja. Inilah yang membuat suami  marah bahkan melampiaskan kekesalannya dengan kekerasan. Apalagi jika suami juga tidak memiliki keimanan yang kuat kepada Allah.

Kedua, kebebasan dari buah demokrasi yang melanggengkan pola sikap dan  perilaku yang bebas. Sehingga perempuan hanya di pandang sebagai  pemuas seks dan pelaris dagangan.  Gaya hidup bebas bagi perempuan membuatnya selalu berunjung pada kekerasan.

Ketiga, Kepercayaan kepada sang pencipta yang memudar. Perempuan sebagai korban dan para pelaku kekerasan kebanyakkan mereka yang tidak nihil pengetahuan agama. Sehingga ketika mereka menemukan masalah yang menyangkut pribadi dan keluarga pasti di akhiri dengan kekerasan.

Sehingga kesimpulannya, paham HAM, kebebasan adopsi dari demokrasi,dan kurangnya ketakwaan kepada Tuhan adalah tiga hal yang sering menjadi masalah utama dalam kekerasan khususnya bagi kaum perempuan.

Islam Memberi Solusi
Islam adalah agama yang membawa misi yang luhur, yaitu Rahmatan lil ‘alamin yakni Pembawa kebahagiaan bagi sekalian alam. sekaligus sebagai agama tauhid yang menyadari bahwa yang patut disembah adalah Allah SWT, selain Dia semua hanyalah mahluk belaka membawa pembebasan bagi manusia pada umumnya dan perempuan pada khususnya dari segala bentuk penindasan, belenggu, dan penyembahan. Islam mengajarkan bahwa semua manusia adalah mahluk ciptaan Allah SWT dan sama kedudukannya di hadapan Allah SWT.

Dengan demikian Islam membawa kepada ajaran persamaan antar manusia, dimana antara laki-laki dan perempuan adalah sama tidak ada perbedaan. Satu-satunya perbedaan yang memungkinkan seseorang menjadi lebih tinggi atau lebih rendah derajatnya dari pada manusia.

Lainnya adalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Sebagaiana firmannya dalam surat al-Hujurat: 13 berikut, "Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengena. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantar kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal."

Oleh karena itu, Islam memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan, merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum atau syariat Islam.

Syariat  Islam datang mengangkat derajat kaum perempuan dari anggapan sebagai barang yang tidak berharga menjadi manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Inilah emansipasi yang mula-mula diproklamirkan oleh manusia pilihan Allah, Nabi Muhammad Saw.

Dalam waktu yang relatif singkat kaum perempuan, khususnya kaum perempuan Islam memperoleh kemerdekaan, persamaan dan kesetaraan.  Karena kaum laki - laki dan perempuan di mata Allah adalah sama yang membedakan dari keduanya adalah ketakwaannya kepada Allah SWT.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close