-->

Intervensi Di balik Investasi IMF dan World Bank

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Yulida Hasanah
(Penulis dan pemerhati sosial, tinggal di Jember)

Mediaoposisi.com- Sudah jatuh, tertimpa tangga pula’. Mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi perekonomian negeri ini. Ditengah krisis keuangan yang melanda, bahkan rupiah berada pada titik terlemah sepanjang sejarah krisis keuangan Indonesia, yaitu mencapai 15.000/U$ Dolar AS.

Negeri ini juga masih menyisakan PR yang amat besar pasca bencana gempa di Lombok, Palu, dan Donggala. Di satu sisi, begitu pilunya kondisi para korban bencana yang sampai hari ini masih menunggu janji-janji pemimpin negeri yang belum ditepati.

Sedangkan di sisi lain, para pemimpin negeri ini begitu ‘senang’ ketika pasca Annual Meeting IMF dan World Bank yang digelar di Nusa Dua Bali 8-14 Oktober 2018 kemarin Indonesia menjadi destinasi investasi. Itu artinya, negeri kita siap untuk dipasarkan ke ranah internasional. Sebagaimana disampaikan oleh CEO Standard Chartered Bank Indonesia Rino Donosepoetro bahwa menjadi hal yang sangat mengagumkan ketika semua potensi Indonesia dilempar ke pasar modal, pasar uang, industri manufaktur, jasa dan produk dalam negeri. Sebentar lagi Indonesia akan menjadi destinasi investasi yang besar. Dan ini baru terjadi sepanjang sejarah IMF-WB di luar Amerika. (BeritaDewata.com).

Selain itu, dalam acara tahunan berskala internasional yang diselenggarakan di Nusa Dua Bali tersebut, sebanyak 14 perusahaan BUMN meneken kesepakatan kerja sama investasi dan pembiayaan dengan investor dan lembaga keuangan senilai US$13,5 miliar atau sekitar Rp202 triliun. Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur kedepan, keterlibatan BUMN dan sektor swasta masih sangat diperlukan.

Maka, obsesi dalam implementasi proyek pembangunan infrastruktur yang diusung pemerintahan Jokowi saat ini menjadi alasan utama dari kontrak investasi besar-besaran yang telah disepakati pada acara Annual Meeting IMF dan WB tersebut.

Hati-hati dengan investasi
Pada kenyataannya, investasi sama dengan utang yang nanti harus dibayar tunai kepada pihak yang memberikan modal dalam hal ini pihak yang menghutangi. Dan khalayak sudah mengetahui bahwa utang yang menjerat Indonesia, ternyata berefek pada ketidakmandirian dalam membuat kebijakan dalam aspek politik, ekonomi dan aspek lainnya.

Contohnya saja, kenaikan BBM yang terus menerus dirasakan adalah sebuah kebijakan yang diputuskan sepihak, di mana hal ini merupakan efek dari beban ekonomi pemerintah dari adanya investasi. Sebab, jika investasi telah dibuka lebar, itu artinya privatisasi/swastanisasi semakin mencengkram kuat kekayaan negeri ini khususnya yang berada di bawah BUMN. Ujung-ujungnya adalah munculnya intervensi massal terhadap kebijakan –kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kepentingan rakyat oleh para investor/pihak swasta.

Selain privatisasi, ada beberapa persyaratan umum yang diharuskan kepada setiap negara penerima bantuan (modal) dari IMF dan World Bank, yaitu :

1. Price decontrol, yakni penghapusan kontrol atas harga komoditi, faktor produksi dan mata uang,

2. Fiscal discipline, yakni pengurangan defisit anggaran pemerintah atau Bank Central ke tingkat yang bisa dibiayai tanpa memakai inflationary finansing,

3. Public expenditurepriorities, yakni pengurangan belanja dan pengalihan belanja dari bidang-bidang yang secara politis sensitif, seperti pertahanan, subsidi, dan sebagainya. Dan dialihkan ke pembiayaan infrastruktur, kesehatan primer dan pendidikan,

4. Tax reform, yakni perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mempertajam insentif bagi pembayar pajak, dan upaya-upaya peningkatan pendapatan melalui pajak,

5. Financial liberalization, yang tujuan jangka pendeknya adalah menghapus pemberian tingkat bunga bank khusus peminjam istimewa dan mengenakan tingkat bunga nominal yang lebih tinggi dari tingkat inflasi. Tujuan jangka panjangnya adalah penciptaan tingkat bunga bank berdasar pasar demi memperbaiki alokasi kapital,

6. exchange rates, untuk meningkatkan ekspor dengan cepat, negara-negara berkembang seperti Indonesia memerlukan tingkat nilai tukar mata uang yang tunggal dan kompetitif,

7. Trade liberalization, bertujuan menghapus pemberlakuan kuota perdagangan luar negeri, diganti dengan pembatasan melalui tarif.

8. Domestic saving, yakni menerapkan disiplin fiskal/APBN, pengurangan belanja pemerintah, reformasi perpajakan, dan liberalisasi finansial sehingga SDA dalam negeri bisa dialihkan ke sektor-sektor privat dengan produktivitas yang tinggi, di mana tingkat tabungannya tinggi,

9. Foriegn direct investment, yakni penghapusan hambatan terhadap masuknya investasi dan perusahaan asing. Yang akhirnya menjadikan perusahaan lokal harus bersaing dengan perusahaan asing secara setara, tidak boleh ada pilih kasih.

10. Deregulation, yakni penghapusan peraturan yang menghalangi perusahaan baru ke dalam suatu bisnis dan yang membatasi persaingan; kecuali kalau pertimbangan keselamatan atau perlindungan lingkungan hidup mengharuskan pembatasan,

11. Property right, yang dapat menjamin perlindungan hak milik atas tanah, kapital dan bangunan. (sumber : E. Wyne Nafziger, The Economics of Developing Countries, 1997)

Poin-poin di atas jelas menggambarkan prinsip-prinsip penjajahan ekonomi Neoliberalisme Kapitalisme. Di mana aparatur negara tidak memiliki hak untuk ikut berperan dalam kegiatan-kegiatan ekonominasional maupun internasional. Artinya, negara benar-benar diintervensi oleh lembaga dunia yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemberi bantuan tersebut-IMF dan World Bank-.

Islam mengembalikan kekayaan rakyat untuk rakyat
Islam menetapkan kepemilikan dalam tiga jenis yaitu: (1) kepemilikan individu (pribadi); (2) kepemilikan negara; (3) kepemilikan umum (masyarakat).

1. Kepemilikan Individu
Individu sebagai manusia yang hidup di masyarakat memiliki kebutuhan khusus seperti makan, minum dan tempat tinggal. Kebutuhan-kebutuhan manusia sebagai manusia ini harus dipenuhi. Karena itu Islam menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk memiliki apa yang bisa memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.

Kepemilikan individu telah ditetapkan dengan banyak hukum, di antaranya hukum-hukum waris yang menjadikan bagian untuk individu di dalam harta yang diwariskan; hukum-hukum kontrak atas tenaga dan jasa; hukum-hukum berburu, syirkah (perseroan) dan banyak lagi.

2. Kepemilikan Negara
Negara dengan sifatnya sebagai pemelihara urusan rakyat harus memiliki harta yang bisa digunakan untuk melakukan kewajibannya terhadap rakyat, melindungi rakyat dan negeri dari bahaya internal dan eksternal, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu Islam menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memiliki kepemilikan tertentu atas harta sehingga bisa melakukan kewajibannya tanpa perlu pada harta individu. Kepemilikan negarapun juga telah ditetapkan dengan banyak hukum di antaranya: jizyah, khumus rikâz, kharâj, fa‘i dan anfâl.

3. Kepemilikan Umum
Kebutuhan-kebutuhan rakyat secara umum yaitu kebutuhan mereka sebagai komunitas manusia. Kebutuhan itu semisal padang gembalaan, hutan, sungai, pantai, jalan, pusat pendidikan atau sekolah, layanan kesehatan dan lainnya. Islam telah mengkhususkan kepemilikan untuk masyarakat yang bisa mengantarkan untuk menjaga mereka, menghalangi keterpecahan mereka serta menjaga kelangsungannya tanpa perlu pada harta individu atau harta negara.

Kepemilikan umum adalah ijin Asy-Syâri’ kepada masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta-harta ini terealisasi dalam tiga jenis.

Pertama: Harta yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum, yang jika tidak tersedia untuk masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. 

Kedua: Tambang yang berlimpah. 

Ketiga: Sesuatu yang tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Nabi saw. bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api”
(HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi)

Itu artinya, air (seperti sungai, laut, pantai, danau); padang yang luas di gunung, dataran, sabana dan hutan; api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkan-nya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.

Adapun tambang mineral yang tidak terputus, yakni depositnya besar, Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal:

Bahwa dia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang garam. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Ketika ia hendak pergi, seseorang dari majelis berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia (Perawi) berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Air yang terus mengalir, yakni tidak terputus, menyerupakan garam (yaitu mineral) dengan air yang terus mengalir karena tidak terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini—tambang berbagai mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan lainnya—termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.

Adapun sesuatu yang tabiatnya menghalangi sesuatu itu menjadi milik individu seperti jalan, pita gelombang nirkabel, gorong-gorong air dan udara, sekolah, rumah sakit dan universitas negara. Kepemilikan individu atas jalan, gorong-gorong atau rumah sakit negara akan menghalangi individu lain untuk memanfaatkan harta-harta ini.

Dari sini, sistem ekonomi Islam telah menentukan kepemilikan semuanya dan menjelaskan jenis-jenisnya serta menetapkan kepemilikan untuk masing-masing dari tiga pilar penyusun masyarakat, tanpa satu pilar melanggar kepemilikan yang lain dan satu pihak tidak menyerang pihak yang lain. Dalam sistem ekonomi Islam tidak ada kebutuhan melakukan nasionalisasi untuk menyediakan harta bagi negara atau masyarakat.

Juga tidak ada kebutuhan untuk melakukan privatisasi untuk mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi ataupun kelompok. Dan hal itu yang menjadikan Negara yang mengambil dan menerapkan sistem Islam menjadi negara yang bermartabat, bebas dari intervensi pihak lain.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close