-->

Insiden Vulgar Pembakaran Bendera Tauhid, Harusnya Ini Pertama dan Terakhir!

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Mahfud Abdullah
(Indonesia Change)

Hari ini beredar video pembakaran bendera tauhid yang diduga dilakukan di momentum Peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2018. Sontak membuat geram umat Islam. Info yang beredar pembakar bendera umat Islam tersebut dilakukan oleh belasan anggota ormas Islam tertentu.

Melihat gencarnya monsterisasi panji tauhid, maka tidak heran kalau para pegiat liberalisme-sekularisme di negeri ini terus mendukung kibaran panji hina LGBT yang berwarna pelangi di berbagai aksi mereka. Namun mereka berupaya mengkriminalisasi kibaran al-liwa’ dan ar-rayah. Karena tentu mereka menyadari bahwa kedua panji mulia Rasulullah tersebut adalah simbol perjuangan penegakan syariah secara kaaffah. Sekaligus simbol penghancuran terhadap liberalisme-sekularisme.

Sebelum Rasulullah SAW diutus dan berhasil mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam, di tengah masyarakat sudah ada banyak bendera. Mulai dari bendera penjual arak, menurut al-Zunani, namanya al-Ghayat [al-Mu’allaq, hal. 88]. Selain bendera Penjual Arak, ada juga bendera Pelacur [al-Mihbar, hal. 320]. Selain itu, juga ada bendera anak kecil [al-Jahidh, al-Hayawan, juz IV/369-375]. Juga ada bendera al-khunsa, penyair perempuan [lihat, al-‘Alam an-Nabawi, hal. 18-19].

Itulah bendera-bendera di tengah masyarakat jahiliyah, sebelum Nabi SAW  memperkenalkan benderanya. Nabi SAW mempunyai dua bendera, putih dan hitam. Dua-duanya bertuliskan kalimat tauhid, “Lailaha Illa-Llah Muhammad Rasulullah.” Ini sebagaimana dituturkan dalam hadits Ibn ‘Abas, “Rayah Nabi berwarna hitam, dan Liwa’-nya berwarna putih.” [HR At-Tirmidzi, no. 1681, juz IV/197]. Begitu juga dalam hadits Abu Hurairah, “Rayah Rasulullah berwarna hitam, dan Liwa’-nya  berwarna putih.” [HR Ibn Syaikh, Akhlaq an-Nabi, hal. 154 dan 156; Ibn Asyakir, Tarikh Dimasyqa].

Selain itu, juga hadits Abdullah bin Buraidah, “Rayah Rasulullah SAW berwarna hitam, dan Liwa’-nya berwarna putih.” [HR At-Thabrani, no. 12909, Juz XII/207, Ibn Hajar, Fath al-Bari, Juz VI/127]. Juga hadits Jabir, “Liwa’ Nabi SAW ketika memasuki kota Makkah berwarna putih.” [HR Abu Dawud, no. 2592, Juz III/72]. Ibn Asyakir meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiya-Llahu ‘anhu, “Pedang Rasulullah SAW diberi nama Dzulfiqar, dan benderanya diberi nama Uqab.” [HR Ibn Asyakir, Tarikh Dimasyqa, Juz IV/225-226]. Dalam riwayat Zuhair bin Muhammad, “Nama bendera Rasulullah SAW adalah al-Uqab.” [HR Ibn Asyakir, Tarikh Dimasyqa, Juz IV/225-226]

Merupakan kebiasaan Nabi SAW memberikan nama untuk benda yang dimiliknya. Pedang baginda SAW diberi nama, “Dzulfiqar”, benderanya diberi nama, “Uqab”, sedangkan untanya diberi nama, “Qashwa.” Begitulah kebiasaan Nabi SAW. Jadi, rayah al-uqab, bendera warna hitam yang bertulisakan, “Lailaha Illa-Llah Muhammad Rasulullah.” adalah bendera Rasulullah. Sedangkan bendera yang sama, berwarna putih, disebut liwa’. Kedua bendera ini adalah bendera Rasul, bendera Islam, dan bendera kaum Muslim. Bendera ini digunakan oleh Nabi SAW untuk menggantikan bendera-bendera lain yang sebelumya telah digunakan oleh masyarakat di zaman jahiliyah.

Kaum Muslim sejak zaman Nabi hingga akhir Khilafah Utsmani benar-benar memahami itu, begitu juga para ulama’nya. Tetapi, sejak Khilafah Utsmani runtuh, dan ikatan tauhid digantikan dengan ikatan nasionalisme, termasuk benderanya, maka pemahaman kaum Muslim tentang rayah dan liwa’ ini pun sedikit demi sedikit kemudian terkikis, dan menghilang dari benak mereka. Imam as-Sarakhsi, ulama mazhab Hanafi, pernah menyatakan, “Harusnya, bendera [Liwa’] kaum Muslim berwarna putih, dan panji [Rayah]-nya berwarna hitam.” [as-Sarakhsi, Syarh Sair al-Kabir, Juz I/72]

Lalu, apa hubungannya “rayah uqab”, bendera Nabi SAW dengan “Perang Uqab”? Perang Uqab adalah perang yang terjadi pada 16 Januari 1212 M. Disebut “Perang Uqab” karena lokasi terjadinya peperangan ini terletak di Benteng Uqab, yang dibangun Bani Umayyah di Andalusia. Uqab digunakan sebagai nama benteng, merujuk kepada bendera peperangan Nabi SAW, sekaligus menandai adanya pasukan kaum Muslim di sana. Kaum Muslim juga biasa menancapkan rayah uqab di benteng-benteng yang mereka kuasai. Pendek kata, benteng ini kemudian dikenal dengan Benteng Uqab [Hashn Uqab].

Seharusnya umat Islam sadar bahwa perpecahan itu berbahaya bagi mereka. Karena itu umat Islam selayaknya kembali bersatu dan merekatkan kembali ukhuwah islamiyah. Umat Islam harus menyadari bahwa menjaga ukhuwah islamiyah adalah wajib. Karena itu lalai atau bahkan merusak jalinan ukhuwah islamiyah adalah dosa. Kewajiban menjaga ukhuwah islamiyah ini didasarkan pada sejumlah nas al-Quran maupun as-Sunnah, juga menjaga kemuliaan benderanya. Agar tidak dilecehkan.

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close