-->

Susu Kental Manis bukan Susu

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh :  Azrina Fauziah 
(Aktivis Mahasiswa, Tim penulis “Pena Langit”)

Mediaoposisi.com-Lagi lagi! Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan produk pangan susu kental manis yang dilarangan dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya susu kental manis yang beredar pada swalayan umum dinyatakan bukan susu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tidak sampai begitu, Kemenkes menyatakan kental manis mengandung gula tinggi sehingga Kemenkes menginformasikan kepada BPOM untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi.

Sebelum hal ini beredar susu kental manis memang dikenal sebagai susu dan pelengkap gizi makanan bagi anak-anak, bahkan iklannya sering menayangkan dengan minuman keluarga. Hal ini menjadi mendset umum di tengah masyarakat bahwa SKM merupakan minuman yang baik jika dikonsumsi keluarga.

Kasus produk pangan ini pasti bukanlah kasus yang baru sebelumnya kita telah mengetahui bahwa produk pangan ikan sarden sempat viral karena terindikasi terinfeksi cacing hingga akhirnya ditarik oleh BPOM di beberapa daerah di Indonesia.

Tentulah kasus diatas merupakan bentuk kecerobohan pemerintah, pasalnya pemerintah sebagai lembaga besar negara memiliki lembaga kecil di dalamnya seperti Kemenkes serta BPOM yang bertugas memantau bagaimana produk makanan dan minuman yang terdaftar namun faktanya masih saja kecolongan dalam meluncurkan produk pangan bagi masyarakat luas ini.

Padahal serentetan alur dalam pendaftaran produk makanan dan minuman tentu haruslah menggunakan SOP dan HACCP yang begitu detil namun sepertinya tak digunakan oleh lembaga tersebut. 

Selain ceroboh, pemerintah seperti halnya regulator. Sekedar menjadi penyalur kebutuhan masyarakat saja namun tidak memastikan apa dan bagaimana produk yang dikonsumsi rakyatnya.

Padahal negara berkewajiban untuk mengurusi urusan rakyatnya, memastikan produk yang beredar di masyarakat sebagai produk halal dan toyiban yang baik dikonsumsi bagi masyarakat serta tidak menggangu dan berefek negatif pada aktivitas ibadah setiap individu.

Hal tersebut dapat dilakukan jika negara memiliki ketakwaan tinggi dalam kehidupan bermasyarakat dengan bingkai kehidupan islam yakni Institusi Khilafah Islam.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close