-->

Badan Siber dan Upaya Membungkan Islam Politik

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: Farida Ummu Alifia – Tangerang Selatan
( Pemerhati Pendidikan dan politik Islam)
Mediaoposisi.com- 
Presiden Joko Widodo resmi melantik MayorJenderal Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada rabu 03/01/2018.

BSSN diresmikan pada 19 Mei 2017 berdasarkan Peraturan pemerintah (Perpres) Nomor 53 tahun 2017, yang direvisi Desember lalu menjadi Perpres nomor 133 tahun 2017. Badan ini dibentuk sebagai peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomimfo).

BSSN ini sudah digagas sejak 2015 dengan tujuan mengantisipasi dan mengatasi ancaman kontemporer seiring perkembangan teknologi informatika seperti perang di dunia maya (cyber warfare) yang menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pertahanan dan keamanan nasional.

Jenis ancaman baru atau kontemporer terhadap Indonesia tak lagi terpaku pada Negara atau kekuatan militer tertentu. Kemajuan teknologi dan dinamika negara-negara kuat di dunia membuka peluang   ancaman jenis lain yang lebih sulit diantisipasi. Begitu pun kejahatan di dunia cyber seperti Serangan ransomware Wanna Cry, Golden Eye, Nigerian Scammer dan sejenisnya.

BSSN akan memproteksi dan memayungi semua kegiatan siber dari kementerian atau lembaga lain. Beberapa di antaranya cyber defense dari Kementerian Pertahanan, intelijen siber dari Badan Intelijen Negara (BIN), satuan siber TNI, dan lainnya.

Badan Siber Melahirkan Kekhawatiran?
Di tahun politik yang makin memanas dalam pertarungan Pilkada 2018, akan menjadi penentu kemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) ditahun 2019 mendatang. Dengan perkembangan dunia maya, informasi dan opini dapat menyebar secepat kilat, sehingga  berdampak dahsyat pada aktivitas baik di dalam maupun luar negeri.

Maka tak mengherankan jika pemerintah perlu menaruh perhatian terhadap perkembangan media sosial. Wajar jika banyak kalangan menduga-duga pembentukan BSSN sebagai bagian dari perang opini yang akan dimainkan rezim menjelang pilpres 2019.

Menurut Dr M. Kusman sadik (Media Umat edisi 2012, 19/01/2018), bahwa sangat logis bila ada sejumlah kekhawatiran  keberadaan BSSN ini yang langsung dibawah Presiden antara lain: 

Pertama, BSSN  berpotensi dapat meredam sikap kritis masyarakat pada pemerintah, khususnya saat sikap kritis tersebut disampaikan di medsos, sebagai sarana yang paling favorit untuk menyampikan sikap dan pemikiran masyarakat.

Kedua; bagi umat Islam, keberadaan BSSN dikhawatirkan dapat berpotensi mengekang dakwah yang bertentangan dengan kebijakan penguasa. Apalagi Presiden Joko Widodo   meminta BSSN melakukan pengamanan cyber hingga tingkat privat. Dengan begitu pengamanan tidak hanya ditujukan pada instansi Pemerintah dan BUMN.

Menurut Kepala BSSN Djoko Setiadi, BSSN juga akan melakukan proteksi bagi wilayah siber pribadi masyarakat tanpa menabrak aturan yang ada. Hal ini merupakan titipan pekerjaan rumah dari Presiden Jokowi untuk BSSN   (CNN Indonesia,  05/01/2018)

Faktanya, yang lebih diekspos, termasuk oleh Kepala BSSN sesaat setelah pelantikannya, adalah pemberantasan hoax. Ia lalu menyatakan tentang kebolehan hoax yang membangun meski kemudian dia meminta maaf.

Semua ini memberikan isyarat yang serius, yakni bahwa lembaga BSSN ini dalam pelaksanaannya rentan ditarik untuk kepentingan penguasa.

penilaian “hoax membangun” yang tentu sifatnya subyektif oleh BSSN maka perluasan tugas BSSN untuk menangani hoax berpotensi menjadi alat anti kritik dan menindak siapa yang bersikap oposisi terhadap rezim.

Bahkan jika kontrol masyarakat lemah, hal itu berpotensi kebablasan, menjadi alat memata-matai rakyat.
Berita terbaru terkait  fungsi dan tanggung jawab BSSN pada perhelatan Pilkada daerah, sebuah pernyataan dari

Hak Berbicara dan Berpendapat
Dalam sistem saat ini, kebebasan masyarakat dalam berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Dengan demikian UUD1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly) dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression)

Demikian pula UU No.9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum , Pasal 1 menyatakan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini artinya bahwa setiap orang memiliki hak secara bebas untuk berbicara, menyampaikan pendapat dan  opininya di ruang publik baik lisan maupun tulisan, baik itu secara langsung atau melalui media massa dan media social.

Adapun terkait aturan konten pembicaraan di media social, maka sudah diatur melalui UU Informasi Transaksi Elektonik (ITE) No. 19/2016 yang merupakan revisi dari UU No. 11/2008. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online.

Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan untuk menangkap para penjahat siber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah.

Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), sepanjang 2016 ada lebih dari 200 pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman, yang berbasiskan UU ITE. SAFENET juga mencatat munculnya 4 (empat) pola pemidanaan baru yaitu:

aksi balas dendam, barter hukum, membungkam kritik dan terapi kejut yang sangat berbeda, jika tidak dapat disebut menyimpang dari tujuan awal ketika UU ITE dibentuk. Kemenkominfo dapat melakukan pemblokiran secara langsung terhadap situs-situs tertentu yang dianggap melanggar konten (Pasal 40). Padahal sejak lama masyarakat sipil sudah meminta bahwa kewenangan filter dan blokir melalui mekanisme pengadilan sebagai cara yang lebih fair dan adil.

(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58636cf3cc4d7/uu-ite-baru-dan-risiko-hukum-bagi-pengguna-media-sosial)

Konten-konten yang dilarang yaitu kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, hal yang merugikan konsumen,  dan permusuhan isu SARA. Semuanya merupakan delik aduan. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, media sosial, e-mail, hingga mailing-list.

Tren yang meningkat belakangan ini adalah terkait ujaran kebencian (hate speech) dan penyebaran berita bohong (hoax), terutama pasca kasus penistaan agama.

Beberapa kasus hate speech dikenakan pasal berlapis, seperti yang menimpa Jonru Ginting, yang dikenai pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam Pasal tersebut ancaman maksimalnya 6 tahun penjara.

Jonru juga didelik melanggar UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menjadikan konflik social. Dalam UU ini ancaman maksimal hukumannya 5 tahun penjara. Selain dijerat juga dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Begitu pun dengan penyebar hoax akan dikenakan UU ITE pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Sedangkan untuk situs negattif dikenakan pasal 40 ayat (2), ayat (2a) dan ayat (2b) UU ITE tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Hoax ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Berita-berita yang menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Belakangan kritik banyak dilakukan baik terhadap UU ITE maupun pada pemerintah dan aparat hukum. Seperti definisi hate speech dan hoax yang masih multitafsir sehingga rawan dijadikan alat bagi rezim untuk membungkan suara kritis masyarakat.

Contoh maraknya kriminalisasi terhadap opini dari masyarakat yang mengkritisi pemerintah dan dugaan standar ganda dalam penanganan di lapangan.

Ketika pelakunya muslim atau organisasi Islam, penindakannya sangat cepat bahkan bisa terkena jeratan hukum berlapis atau masuk kategori teroris. Sebut saja kasus Buni Yani, Alfian Tanjung, Habib Rizieq, Asma Dewi, Jonru, Ust Zulkifli Ali dan lainnya. Berbeda dengan Kasus Victor Laiskodat yang hingga saat ini seolah tak ada kabarnya.

Pandangan Islam atas Hak Berbicara, Menyampaikan Pendapat dan Kritik Pada Para Penguasa (al Hukam)
Dalam rangka menjalankan kewajiban individu, masyarakat dan negara serta melayani kemaslahatan  Islam dan kaum muslim,

juga untuk membangun masyarakat Islam yang kuat selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah SWT, maka Islam mengatur bahwa  setiap orang atau anggota Majelis Umat memiliki hak berbicara dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang dia inginkan tanpa ada suatu keberatan atau pencekalan apapun dengan batas-batas yang diperbolehkan oleh Syariah.

Demikian pula orang-orang non- muslim boleh menjadi anggota Majelis Umat, mereka memiliki hak menyampaikan pendapat mereka mengenai kezaliman penguasa yang menimpa orang-orang  non Muslim, tanpa ada suatu pencekalan ataupun keberatan. 

Kewajiban amar makruf nahi mungkar serta menyampaikan nasehat dan masukan kepada penguasa merupakan kewajiban bagi kaum muslim sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS.Ali Imron [3] :104:
Hendaklah ada  diantara kalian sekelompok orang yang menyerukan al-Khayr( islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar” (Qs.Ali Imron [3] :104).

Demikian pula, terdapat banyak hadist yang menunjukkan tentang wajibnya amar makruf nahi mungkar, seperti sabda Rasul SAW:

Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, hendaknya kalian memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran, atau Allah benar-benar akan menjatuhkan azab dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian  berdoa kepada-Nya, sementara doa kalian tidak dikalbulkan”. (HR Ahmad dari Hudzaifah).

 “Siapa saja dari kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran,  hendaknya mengubah kemungkaran itu dengan tangannya; jika tidak mampu, hendaknya mengubahnya dengan lisannya; jika tidak mampu juga, hendaknya mengubahnya dengan kalbu. Yang demikian  itu adalah selemh-lemahnya iman”. (HR Muslim dari Abu Said)

Umm Athiyah, dari Abu Said, mengatakan, bahwa Rasullullah SAW, pernah bersabda : “Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran dihadapan penguasa yang zalim

Semua hadist ini menyatakan tentang ‘wajibnya’ melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan menyampaikan kebenaran, kritik serta koreksi pada penguasa atau pejabat pemerintahan. Bahkan menjadikan aktivitas tersebut laksana jihad, bahkan jihad yang paling utama. Karena itu aktivitas ini tidak boleh dibungkam, dihalang-halangi apalagi dikriminalisasi oleh penguasa.

Kaum muslim melakukan kritik dan koreksi pada penguasa bukan karena kebencian pada individu penguasa atau harus beroposisi dengan mereka seperti dalam demokrasi kapitalisme. Namun semata lahir dari kesadaran akan pentingnya kesadaran politik Islam sehingga kehidupan dan kepemimpinan selalu berjalan sesuai Kitabullah dan As Sunnah.

Karena itu kritik dan koreksi pada penguasa bukanlah bagian hate speech.
Dalam pandangan islam, setiap orang     boleh mendirikan suatu media informasi baik media cetak, audio,

audio visual ataupun media social  dalam  menyampaikan informasi dan laporan yang memungkinkan  dan  pemilik media bertanggung jawab atas semua konten media yang disebarkannya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas penyimpangan terhadap hukum syariah seperti individu lainnya.

Jika ada  pelanggaran terhadap kehormatan seperti publikasi keburukan seperti infotainment, situs porno, fitnah, hate speech serta hoax (berita bohong), dan qodzaf (tuduhan zina) maka ada Instansi yang berwenang melakukan tindakan pencegahan dengan mewaspadai, menjaga dan melakukan pengawasan.[MO/sr]
 






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close