-->

Kabut Gelap Penanaman Modal Asing

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Firdaus 
(Dir. Forum Kajian Kebijakan Energi Indonesia - FORKEI)

Untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia, pemerintah berargumen bahwa upayanya untuk menarik lebih banyak minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia sebagai solusi bagus.  Berbagai cara dari mulai pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis dari luar negeri yang menanamkan modal di Indonesia. Terbuka lebarnya kran penanaman modal asing di Indonesia pada umumnya terbagi menjadi beberapa sektor. Secara garis besar, investasi asing di Indonesia banyak berfokus pada sektor pembangunan, pariwisata, tambang, transportasi, dan produk.

Diharapkan dengan adanya masuknya modal ini dikarenakan, mampu mengurangi jumlah pengangguran sebagai akibat penyerapan tenaga kerja oleh investor. Kedua, mengurangi angka kemiskinan karena adanya peningkatan kekuatan daya beli masyarakat dari hasil kerja pada investor. Dan ketiga, terjadinya transfer ilmu dan teknologi seperti transfer pengetahuan pengoperasian alat canggih dari tenaga profesional dari perusahaan investor kepada tenaga yang tergolong pribumi, ini tentu akan meningkatkan kualitas pendidikan sumber daya manusia pribumi.

Namun, jika kita mau meneliti lebih dalam maka yang terjadi justru yang sebaliknya, sebagai contoh keberadaan investasi di bumi Papua oleh PT.Freeport Mc Moran dalam mengeksploitasi tambang emas yang luar biasa banyaknya dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun Kontrak Karya ternyata tetap saja kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia masih menghantui bagi pembangunan bumi Papua, jadi apakah investasi di Kabupaten Musi Rawas ini sebenarnya dapat mensejahterakan masyarakat atau sebaliknya sama seperti di bumi Papua? Lalu bagaimanakah seharusnya mengelola sumber daya alam ini?.

Keberadaan investasi asing (foreign direct investment) istilah lain dari Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) seolah memang sebuah keharusan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang menghendaki kemajuan dalam bidang ekonomi, apalagi saat Indonesia lebih condong ke arah kebijakan ekonomi terbuka/bebas yang mengajarkan investasi bukan hanya boleh tetapi memang menjadi sebuah keharusan.

Sisi positifnya menurut kebijakan ekonomi terbuka adalah terjadi transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja local dan meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal, yang mana Indonesia pada masih menghadapi tingkat pengangguran yang tinggi, maka untuk mengatasinya menurut logika pemerintah adalah dengan cara membuka lebar-lebar kran bagi masuknya arus modal melalui investasi asing pada kegiatan eksploitasi sumber daya alam dan pengelolaan BUMN, seperti UU No.22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No.7 tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan yang mana kedua UU ini mempersilahkan swasta melakukan kegiatan eksploitasi dan pengelolaan, ditambah lagi UU No.19 tahun 2003 tentang pengelolaan BUMN oleh swasta.

Langkah-langkah ini telah cukup menggambarkan kepada kita bahwa sedang ada proses liberalisasi ekonomi di semua sektor publik dan juga menunjukkan bahwa pemerintah juga begitu tergantung pada Penenaman Modal Asing (PMA) dalam pembangunan sebagai bentuk tidak adanya kemandirian negara. Kadang karena begitu besarnya ketergantungan dan pola pemikiran yang tidak mandiri ini sering berakibat tekanan asing tidak begitu terasa kita terima sehingga tanpa ditekanpun pemerintah pasti akan melepaskan SDA dan BUMN dan kedaulatan negara kepada asing.

Hasil liberalisasi SDA dan BUMN tersebut juga sudah dapat dirasakan yaitu dengan banyaknya perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, yang mana mereka menguasai aset-aset penting milik publik seperti pertambangan minyak dan gas, listrik, transportasi, dan lain sebagainya sehingga kelak setelah mereka menguras habis kekayaan negeri ini berua keuntungan yang besar maka tinggal masyarakat kesulitan mendapatkan hajat hidupnya di mana mereka harus membayar lebih mahal daripada yang seharusnya sebagai contoh listrik yang tidak lain dikarenakan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri juga membeli dari perusahaan swasta, termasuk juga contoh perusahaan pupuk juga harus membeli gas dari perusahaan swasta untuk produksi pupuk.

Apakah ini namanya pembangunan, kalau rakyat kecil selalu jadi korban? Haruskah hanya untuk prestasi kerja, penguasa korbankan mereka yang lemah? Maka hendaknya pemerintah negeri ini bisa mandiri mengelola sumber daya alamnya, pemerintah memiliki perusahaan BUMN andalan untuk mengelola kekayaan alam milik rakyat. Mungkin ide ini tidak bisa direalisasikan pemeritah jika tidak ada political will dari pemerintah kita dan tidak adanya pergantian sistem ekonomi nasional dari sistem ekonomi kapitalisme/neo liberalism menuju sistem ekonomi yang adil.[]







from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close