Setelah berkerja keras, akhirnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap pencurian brankas milik BRI Unit Kotabaru, sekaligus menangkap tiga orang pelakunya, di Sungai Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh, pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2018, sekira pukul 16.00 WIB. Satu diantara pelaku adalah security di Bank tersebut.
Ketiga identitas pelaku adalah R als Komo (26) warga Dusun Sungai Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang, S als Cepung (32) warga Dusun Sungai Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang dan K als pak Legat Dusun Sungai Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 978.068.000,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh delapan ribu rupiah), 2 buah gembok dalam keadaan rusak dan 1 buah anak kunci merk Fili.
Penangkapan ketiga pelaku berawal ketika petugas mendapatkan laporan dari Kapolsek Keritang AKP Lassarus Sinaga, SH, tentang adanya tindak pidana pencurian di BRI Unit Kotabaru, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1.098.724.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, SIK, MH, memerintahkan Tim dari Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, untuk memback up Polsek Keritang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari olah TKP dan beberapa petunjuk di lapangan, diduga ada keterlibatan orang dalam Bank itu sendiri. Penyelidikan kemudian diarahkan kepada beberapa orang karyawan BRI Unit Kotabaru, termasuk kepada security sendiri.
Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, pada hari Rabu, 4 Januari 2018, sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal mengamankan Satpam yang bernama Rikomo alias Komo. Tersangka Komo mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua orang tersangka lainnya yakni Sapriansyah alias Cepung dan Kaharudin alias Pak Legat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal dibantu oleh Personel Polsek Keritang, pada hari Rabu, 4 Januari 2018, sekira pukul 20.30 WIB. Pencarian barang bukti menemukan uang tunai sebesar Rp. 978.068.000,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh delapan ribu rupiah), dalam gudang padi milik Kaharudin, yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kotabaru Reteh.
Dari pemeriksaan awal diketahui peran ketiga tersangka yakni pelaku R bertugas sebagai eksekutor, seorang diri menjalankan aksinya, dengan kunci yang diambilnya waktu melaksanakan tugas jaga di Bank tersebut.
Pelaku K berperan mengantarkan tersangka Rikomo melaksanakan aksinya dan kemudian bersama - sama menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kaharudin sedangkan pelaku S berperan sebagai orang yang memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari Bank yang dijaganya, dan memberi Heri minuman keras, saat tersangka Rikomo beraksi.
Uang tunai sebanyak Rp. 120.580.000,- (seratus dua puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), masih dalam pencarian, dan menurut pengakuan tersangka Kaharudin, uang tersebut disimpan di rumah keponakannya.
Saat ini, ketiga tersangka, bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ms)