-->

Presidential Treshold Disahkan, Yusril: Saya akan Melawan ke MK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KABARNASIONAL.INFO, JAKARTA - Kamis (20/7) malam, DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Udang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang menetapkan keberadaan Presidential Treshold 20 persen. Dalam waktu dekat RUU ini akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan tugas partai politik di DPR sudah selesai. "Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45" Ujarnya.

Menurut Yusril. Presidential Treshold tidak sesuai dan berseberangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) 1945.

Pasal 6A ayat (2) berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Sedangkan, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.

Berdasar dari itu, Yusril menilai, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD.

"Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential treshold seharusnya tak ada," kata Yusril.

"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," Jelasnya.

Yusril yakin apa yang diperjuangkannya itu benar, ia tidak akan mundur meski tidak ada yang melawan selain dia.

"Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran tokh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik." pungkasnya. [yk]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close